Vol. 2 No. 1 (2026): Menulis - Januari
Published: 2025-12-14
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu bentuk fenomena social yang tidak dapat disembunyikan dari kehidupan social. Pada dasarnya, tindakan kekerasan terjadi akibat adanya emosi, psikis yang kurang baik ataupun permasalahan terkait material. Oleh karena itu, dalam penulisan ini terdapat beberapa rumusan masalah yang diangkat yakni pertama: bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, kedua bagaimana efektivitas pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban.. Adapun penulisan penelitian menggunakan metode penulisan normative dengan merujuk pada peraturan undang-undang, serta menggunakan metode penulisan yudikatif untuk memahami bagaimana hukum diterapkan Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk memberantas serta meminimalisir terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dibutuhkan bantuan dari Pemerintah serta masyarakat untuk saling bahu membahu mencegah terjadinya praktik KDRT sesuai dengan prosedurnya masing-masing.












