Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia
Main Article Content
Muhammad Azfairul Purnama
Desi Ratnasari
Titi Sakilah
Tb. Ikhfadullah
Penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana menuntut pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian dan pembalasan, tetapi juga memperhatikan perlindungan serta masa depan anak. Dalam konteks tersebut, asas proporsionalitas menjadi prinsip penting untuk memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan seimbang dengan tingkat kesalahan anak dan tujuan pembinaan yang hendak dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia, dengan menelaah baik aspek normatif maupun praktik penerapannya dalam sistem peradilan pidana anak. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana asas proporsionalitas dipahami, diatur, dan diimplementasikan dalam kerangka hukum positif Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif asas proporsionalitas telah terakomodasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun tidak dirumuskan secara eksplisit. Prinsip tersebut tercermin dalam pembatasan penggunaan pidana penjara, pengutamaan sanksi tindakan, serta penegasan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam praktik, penerapan asas proporsionalitas masih menghadapi berbagai kendala, seperti inkonsistensi putusan, dominasi paradigma hukum pidana konvensional, dan kualitas pertimbangan non-yuridis yang belum optimal. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa tantangan utama penerapan asas proporsionalitas terletak pada aspek implementasi, sehingga diperlukan penguatan paradigma penegak hukum dan konsistensi penerapan prinsip perlindungan anak dalam penjatuhan sanksi.
Amiruddin, and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet. Ke-1, 2006
Arief, Barda Nawawi, ‘Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana’, PT Citra Aditya Bakti, 2018
Johnny Ibrahim, ‘Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif’, in Teori Metodologi Penelitian A., 2013
Manik, Yessi Kurnia Arjani, ‘Tantangan Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia’, IKRAITH-HUMANIORA, 9 (2025)
Marlina, ‘Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice’, Equality, 13 (2018)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Cet.ke-13 (jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017)
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta : Rineka Cipta, 2008
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit, Universitas Diponegoro, 1995)
Mulyadi, Lilik, ‘Teori Praktek Dan Permasalahannya’, in Pengadilan Anak Di Indonesia, 2005
Nawawi Arief, Barda, Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Dan Perbandingan Beberapa Negara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2009
Pemerintah Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak’ (Jakarta, 2012)
Peraturan Pemeritah RI, ‘Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak’, UU Perlindungan Anak, 2014
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan, Singkat, Jakarta: CV. Rajawali, 2019, I
Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, cet. 1 (Bandung: Alumni, 1977)













