Fenomena Cyberbullying di Media Sosial Sebagai Pelanggaran Sila Kedua Pancasila
Main Article Content
Muhammad Ziqri
Rahmi
Tiara Analiza
Chintya Zahratu Sinta
Siska Widyawati
Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak cyberbullying terhadap kondisi psikologis remaja serta kaitannya dengan pelanggaran nilai kemanusiaan dalam sila kedua Pancasila. Cyberbullying merupakan bentuk perundungan digital yang dapat menimbulkan berbagai gangguan emosional dan psikologis, seperti stres, kecemasan, rasa tidak aman, serta menurunnya kepercayaan diri. Penelitian ini menemukan bahwa cyberbullying tidak hanya mengganggu kestabilan emosi, tetapi juga memengaruhi hubungan sosial dan proses perkembangan karakter remaja. Selain itu, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” karena merendahkan martabat dan hak orang lain. Masalah yang muncul tidak hanya berdampak pada stabilitas emosi, tetapi juga memengaruhi hubungan sosial, perkembangan karakter, dan kesejahteraan mental remaja secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan menelaah artikel ilmiah, laporan penelitian, serta regulasi yang berkaitan dengan etika digital dan perlindungan terhadap anak dan remaja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan cyberbullying membutuhkan kerja sama antara orang tua, guru, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan beretika. Edukasi mengenai etika bermedia sosial, literasi digital, serta penguatan karakter remaja juga diperlukan untuk mengurangi risiko perundungan. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam aktivitas digital, lingkungan media sosial dapat menjadi ruang yang lebih positif dan mendukung perkembangan remaja.
Aditya, R., Pratama, L., & Widodo, S. (2023). Tren Peningkatan Cyberbullying pada Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Komunikasi Digital, 8(2), 112–124.
Alissa, I. S. S., Mohammad, M. F. I., Syafa, M. A., Nadila, A. Z., Susanti., & Dadi, M. N. (2023). Rendahnya Penerapan Sila kedua Pancasila dalam Penggunaan Media Sosial Tiktok. Jurnal Kebhinekaan dan Wawasan Kebangsaan, 2(2). 11-21. https://journal.unindra.ac.id/index.php/jagaddhita/article/view/1770/0
Arif, A., Faisal, M., & Rahman, M. A. (2024). The impact of cyberbullying on mental health outcomes among university students: A systematic review. BMC Psychology, 12(1), 1–14.
Damayanti, F. (2022). Digital Harassment Among Youth: Patterns and Prevention Strategies. Jakarta: Pustaka Media Nusantara.
Dewantara, F. (2023). Pendidikan Karakter pada Generasi Digital. Surabaya: Lentera Nusantara.
Fahlevie, R. A., Theodora, K. B., & Vinky, F. P. (2024). Jurnal Hukum Perlindungan Saksi dan Korban Menghadapi Tantangan Cyberbulliying: Dampak dan Solusi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1) 10250-10262. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/13932.
Kietzmann, J. H., Hermkens, K., McCarthy, I. P., & Silvestre, B. S. (2011). Social media? Get serious! Understanding the functional building blocks of social media. Business Horizons, 54(3), 241–251.
Lestari, S. R. (2021). Dampak Cyberbullying terhadap Kesehatan Mental Remaja: Kajian Psikologis. Jurnal Psikologi Perkembangan, 5(1), 45–56.
Liedfray, T., Waani, Fonny J., dan Lasut, Jouke J. (2022). Peran Media Sosial Dalam Mempererat Interaksi Antar Keluarga Di Desa Esandom Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Ilmiah Society, 2(1), 1-13. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalilmiahsociety/article/download/38118/34843
Lim, S., & Chng, G. (2021). Anonymity and Online Aggression in Social Media. Journal of Digital Behavior, 18(2), 44–59.
Lutfi, K., Rully, K. A., & Ute, L. S. K. (2021). Literasi Internet Solusi Atasi Budaya Cyberbullying di Kalangan Remaja. Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, 9(2). 24-29.
Mangold, W. G., & Faulds, D. J. (2009). Social media: The new hybrid element of the promotion mix. Business Horizons, 52(4), 357–365.
Putri, dkk. (2022). Media Sosial Sebagai Media Pergeseran Interaksi Sosial Remaja. Jurnal Ilmu Komunikasi Balayudha, 2(2),3.
Rahmawati, N., Dewi, A. P., & Hapsari, M. (2022). Analisis Perilaku Cyberbullying dalam Interaksi Media Sosial Remaja. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(4), 389–398.
Ramadhani, N. (2023). Forms of Cyberbullying Among Indonesian Teenagers. Southeast Asia Youth Research Journal, 5(3), 98–107.
Sari, D. K. (2023). Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kedua Pancasila dan Relevansinya terhadap Etika Bermedia Sosial. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Pancasila, 7(1), 21–30.
Seraj, P. M. I., Klimova, B., & Muthmainnah, M. (2024). A systematic review on the factors related to cyberbullying for learners’ wellbeing. European Journal of Educational Research, 13(2), 771–785.
Sutrisno, H. (2022). Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila. Bandung: Mandiri Press.
Tandoc, E. C., Lim, Z. W., & Ling, R. (2018). Defining “fake news”: A typology of scholarly definitions. Digital Journalism, 6(2), 137–153.
Tintori, A., Esposito, C., & Mariani, S. (2025). Victim-perpetrators of cyberbullying from a wide national sample. Sociology and Criminology Studies Journal, 9(1), 1–12.
Widada, C. K. (2018). Mengambil Manfaat Media Sosial dalam Pengembangan Layanan. Journal of Documentation and Information Science, 2(1), 23–30. https://doi.org/10.33505/jodis.v2i1.130.
Wijaya, A. (2025). Pancasila dan Pembangunan Moral Bangsa di Era Teknologi. Jakarta: Garuda Kencana.













