PT Asuransi Jiwasraya Sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi Terhadap Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Main Article Content
David Aditya Ananta
Rahma Kamilia Putri Samudra
Rahayu Sri Utami
Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah menempatkan korporasi tidak hanya sebagai subjek ekonomi, tetapi juga sebagai aktor potensial dalam tindak pidana yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi PT Asuransi Jiwasraya sebagai pelaku kejahatan korporasi dalam perspektif hukum pidana, khususnya dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus Jiwasraya tidak dapat dipahami sebagai penyimpangan individual semata, melainkan merupakan kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan melalui kebijakan strategis perusahaan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Korporasi terbukti berperan aktif sebagai pelaku yang memperoleh manfaat dari kebijakan investasi berisiko dan manipulatif yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Dalam perspektif hukum pidana, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya memiliki dasar yuridis yang kuat, baik melalui teori identifikasi maupun teori agregasi, yang menempatkan kehendak dan tindakan organ pengurus sebagai kehendak korporasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemidanaan korporasi merupakan langkah normatif dan strategis untuk mewujudkan keadilan substantif, memperkuat tata kelola badan usaha milik negara, serta mencegah terulangnya kejahatan korporasi di masa mendatang.
Arfa’am Andesa, L. 2025. “Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaran.” JUSTITIA: Journal of Justice, Law Studies, and Politic 1(01): 17–22. https://ejournal.hamjahdiha.org/index.php/Justitia/article/view/146.
Aryana, B. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Unusia). https://unusia.ac.id/prodi/s1ilmuhukum.
Faturachman, F. A, T. J Hutasoit, and A. U Hosnah. 2024. “Pertanggungjawaban Dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 4(2): 197–212. doi:doi:https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.731.
Hasan, I. N. 2020. Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Akibat Tindak Pidana Korupsi. https://dspace.uii.ac.id/123456789/30995.
Hidayatullah, M. T. 2025. Konsep Perampasan Aset Dan Perluasan Pada Rancangan Undang-Undang Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Restoratif (Doctoral Dissertation, Nusa Putra University). http://repository.nusaputra.ac.id/id/eprint/1535%0A.
Jayadiningrat, Arya, Octaviano, Boris William, Suryanti, Nyulistiowati, Deviana, and Yuanitasari. 2024. “Analisis Hukum Mengenai Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kasus Tindak Pidana Oleh PT Asuransi Jiwasraya.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2(2): 80–92. doi:doi:https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1624.
Muntaha, R. N. 2025. “Tanggung Jawab Korporasi Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan: Analisis Penegakan Hukum Berdasarkan Perkembangan Kasus Lingkungan Terkini Di Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 16(2): 2721–30. https://ejournal.cibinstitut.com/index.php/causa/article/view/4715.
Muttaqi, N. I. N. 2024. Reformulasi Penetapan Sanksi Pidana Denda Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Economic Analysis Of Law (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia). dspace.uii.ac.id/123456789/48005.
Ramdani, R. 2025. Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pidsus-Tpk/2022/Pn-Jmb) (Doctoral Dissertation, Universitas Batanghari Jambi).
Rupaidi, B. 2023. Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batubara Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)). https://www.proquest.com/openview.
Sandy, M. I. K, M Ablisar, M Mulyadi, and M Siregar. 2024. “Kepastian Hukum Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Menjerat Pelanggar Prinsip Kehati-Hatian.” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues 3(2): 65–76. doi:doi:https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.18326.
Saputera, J. A, M. I Naiborhu, E Budiman, L Widjaja, and M Sudrajat. 2025. “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kuhp Nasional: Telaah Kritis Atas Uu No. 1 Tahun 2023 Dalam Persepektif Hukum Pidana Modern.” The Juris 9(2): 388–94. doi:https://doi.org/10.56301/juris.v9i2.1750.
Sudrajat, S, and H Yusuf. 2025. “Sistem Peradilan Tindak Pidana Ekonomi: Rekonstruksi Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Menangani Kejahatan Ekonomi Terorisme Finansial Dan Korporasi Di Era Globalisasi.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 2(1): 312–19. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2180.
Ulya, Fika Nurul, Bambang P, and Jatmiko. 2020. “Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi BPK.” Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2020/01/09/063000926/simak-ini-kronologi-lengkapkasus-jiwasraya-versi-bpk?page=all.
Yasin, S. F, S Alam, and S Sutiawati. 2025. “Peran Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi.” LEGAL DIALOGICA 1(1): 20–29. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1441.













