Integrasi Prinsip Climate Resilience Dalam Hukum Tata Ruang Sebagai Mitigasi Risiko Iklim Dan Bencana Alam Di Indonesia
Main Article Content
Nisrina Luthfiah
Muhammad Ramadhani
Mia Sulistianti
Kaila Ismail
Rachma Ditia
Ilham
Muhammad Said Ridho
Rifqi Hidayat
Diego
Syadza Luthfiyyah
M Alvian Reza
Bintang Ibnu Zaidan
Mahipal
Perubahan iklim menjadi tantangan global yang menimbulkan dampak serius terhadap aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologis, membutuhkan sistem hukum tata ruang yang adaptif terhadap risiko iklim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi prinsip climate resilience (ketahanan iklim) ke dalam hukum tata ruang sebagai instrumen mitigasi risiko iklim dan bencana alam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikaitkan dengan Paris Agreement dan Sendai Framework. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip climate resilience telah tersirat dalam sistem hukum nasional, namun belum diatur secara eksplisit dan operasional. Fragmentasi kelembagaan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kapasitas daerah menyebabkan implementasinya belum efektif. Penguatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai instrumen adaptasi juga masih bersifat administratif. Diperlukan reformulasi asas hukum tata ruang nasional yang menjadikan climate resilience sebagai dasar
Baskoro, Aji. “TANTANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MITIGASI PERUBAHAN IKLIM BERKEADILAN DI D.I. YOGYAKARTA.” Jurnal Hukum Dan HAM Wicarana 4, no. 2 (2025): 71–86.
Dr. Mahipal, S.H., M.H, Aqshal Nuryl Setiadhi, Arini Audria Sasiras, Muhammad, Lutfi Irawan, and Nadia Abdullah. “Upaya Meningkatkan Ruang Terbuka Hijau Pada Kawasan Bogor.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory 2, no. 4 (2024): 1904–13.
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana, Emiliya Febriyani, Nad Pramesti Anwar, and Winda Fitri. “Legal Reconstruction of Environmental Protection and Human Rights in the Context of Climate Resilience Rekonstruksi Hukum Perlindungan Lingkungan Dan HAM Dalam Konteks Climate Resilience.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 2 (2025): 1–19.
Masytah, Tiara Hezrine, Khoirunnita Dini, Bustaniyatuz Zahra Ramadhani, Sani Jamilatus Sholihah, Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, and Nur Ashfiya Atqiya. “Isu Perubahan Iklim Dan Prinsip Pancasila : Peran Indonesia Dalam Perjanjian Internasional.” JDHI: Jurnal Dinamika Hukum Indonesia 1, no. 1 (2025): 49–56. https://journal.irsyad.org/index.php/.
Ng. D. Wulla, Devi Ratu, and Muhammad Sarjan. “Penerapan Prinsip Deklarasi Rio: Strategi Mengatasi Perubahan Iklim.” LAMBDA : Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA Dan Aplikasinya 4, no. 1 (2024): 9–15. https://doi.org/10.58218/lambda.v4i1.827.
Setiawan, Tomi, Muhammad Hammam Mughits, and Hilman Abdul Halim. “Perubahan Iklim Dalam Perspektif Regulasi Dan Kebijakan Lingkungan Di Indonesia.” Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 8, no. 1 (2025): 135–52. https://doi.org/10.37329/ganaya.v8i1.3687.













