Rendahnya Kepedulian Masyarakat Terhadap Lingkungan
Main Article Content
Olifia Maysira
Restu Nasletia
Gilang Ramadhan
Putri Desmaya Natasya
Siska Widyawati
Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan faktor penting dalam menciptakan kualitas hidup masyarakat. Namun, pencemaran lingkungan di Kecamatan Sungai Pagu, Muara Labuh masih menjadi persoalan karena rendahnya kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah, seperti membuang sampah ke sungai dan menumpuk sampah di lahan kosong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, dampaknya, serta upaya penanganan yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan teknik observasi lapangan, dokumentasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan di Sungai Pagu disebabkan oleh perilaku masyarakat, pembiasaan budaya, dan minimnya pengetahuan lingkungan. Dampaknya meliputi penurunan kualitas ekosistem sungai, meningkatnya risiko gangguan kesehatan, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Upaya penanganan yang diperlukan mencakup edukasi lingkungan berkelanjutan, penegakan aturan, pengawasan, dan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi peningkatan kebersihan lingkungan secara kolaboratif dan berkelanjutan.
Astry Axmalia, & Mulasari, S. A. (2020). Dampak pencemaran lingkungan terhadap kesehatan masyarakat. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(1), 45–54.
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
Hasibuan, M. (2016). Manajemen lingkungan dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Jakarta: Bumi Aksara.
Herlina, N. (2017). Penegakan hukum lingkungan dalam upaya pengendalian pencemaran di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(3), 389–405.
Huda, M., & Rajagukguk, F. (2020). Edukasi dan pembiasaan pengelolaan sampah melalui program sekolah peduli lingkungan. Environmental Education Journal, 8(2), 112–124.
Lingga, R., Fadillah, A., & Sembiring, E. (2024). Infrastruktur pengelolaan sampah sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Jurnal Teknologi Lingkungan, 21(1), 56–68.
Lubis, M. (2018). Dampak pencemaran lingkungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Jurnal Ekonomi & Sosial, 9(1), 72–88.
Nurmaisyah, & Susilawati. (2022). Pengaruh kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap pengelolaan sampah rumah tangga. Jurnal Pengabdian Lingkungan, 5(2), 130–139.
Siregar, R., & Nasution, A. (2020). Pengaruh pencemaran lingkungan terhadap aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Jurnal Sosial & Pembangunan, 14(2), 101–115.
Tuzzaman, M., et al. (2025). Human activities and river ecosystem degradation: A study of water pollution and biodiversity loss. International Journal of Environmental Science, 19(1), 22–33.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rosdiana, Rosmawiah, & Marni. (2022). Pemanfaatan sumber daya air melalui upaya konservasi yang inovatif untuk pelestarian lingkungan hidup.
Sriyanti. (2023). Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.
Suniaprily, F. G. A., & Rohman, K. (2023). Fungsi kebijakan hukum perizinan terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup. Jurnal Serambi Hukum, 16.
Nugroho, A. R., & Najicha, F. U. (2023). Pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat.
Uswama, K., & Najicha, F. U. (2023). Etika Pancasila dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Jurnal Global Citizen.













