Non Deskriminasi Pajak Bagi Perempuan Menikah Dan Bekerja
Main Article Content
Iktafa Lana Nur Aqila
Denari Dhahana
Artikel ini membahas mengenai prinsip kesetaraan dalam perpajakan, khususnya terkait isu tidak adanya diskriminasi pajak bagi perempuan yang menikah dan bekerja. Selama ini, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa perempuan yang memiliki status menikah dan tetap bekerja akan dikenakan perlakuan pajak berbeda atau lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Melalui pendekatan deskriptif dengan menelaah regulasi perpajakan Indonesia, terutama Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), artikel ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia telah menerapkan asas keadilan tanpa membedakan gender. Perempuan menikah yang bekerja memiliki hak yang sama dalam penghitungan pajak, termasuk fasilitas PTKP, pemisahan penghasilan, dan pengenaan pajak atas penghasilan pribadi. Hasil pembahasan menegaskan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku telah dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil bagi seluruh Wajib Pajak, sehingga isu diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah dan bekerja tidak berdasar secara hukum. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan dan mengurangi kesalahpahaman publik mengenai hak serta kewajiban pajak bagi perempuan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Tak Ada Diskriminasi Pajak Bagi Perempuan Menikah Dan Bekerja: Yuk Cek Faktanya. Diakses Dari Situs Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Ketentuan Perpajakan Terkait Status Perkawinan Dan Penghasilan Suami-Istri. Jakarta: Kementerian Keuangan Ri.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Pajak Penghasilan: Pengaturan Penghasilan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.
Pohan, C. A. (2020). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Dan Penerapan Pajak. Jakarta: Pt Gramedia.
Siregar, S. V., & Wulandari, R. (2020). Analisis Perspektif Gender Dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Jurnal Perpajakan Indonesia, 12(2), 101–115.
Utami, D., & Pratiwi, A. (2021). Kesetaraan Gender Dalam Kebijakan Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 45–57.
World Bank. (2022). Women, Business And The Law 2022. Washington, Dc: World Bank Group.













