Tinjauan Hukum Dan Pancasila Dalam Penanganan Ekploitasi Anak Sebagai Pengemis
Main Article Content
Senci Ridalvia
Azlyn Lananda Putri
Vivian Tri Putri
Zahira Syifa
Siska Widyawati
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bentuk-bentuk eksploitasi anak sebagai pengemis serta mengidentifikasi bagaimana perspektif hukum nasional dan nilai-nilai Pancasila memberikan kerangka perlindungan terhadap anak. Masalah utama yang muncul pada kasus eksploitasi anak adalah pemaksaan aktivitas ekonomi oleh orang dewasa, kurangnya pengawasan, serta lemahnya penegakan hukum sehingga anak berada dalam situasi rentan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan menganalisis undang-undang perlindungan anak, peraturan pemerintah, putusan kasus terkait eksploitasi anak, serta artikel ilmiah yang relevan. Data dianalisis untuk menemukan pola pelanggaran hak anak sekaligus menilai kesesuaiannya dengan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghargaan terhadap martabat manusia dalam Pancasila.
Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik eksploitasi anak sebagai pengemis merupakan bentuk pelanggaran hak asasi anak serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, terutama sila Kedua dan Kelima. Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan orang tua, ketidakstabilan keluarga, dan lemahnya pengawasan pemerintah. Upaya penanganan yang efektif memerlukan sinergi antara aparat hukum, lembaga sosial, dan masyarakat melalui pendekatan hukum yang tegas serta program rehabilitasi yang berkelanjutan.
Anjani, R. (2024). Eksploitasi anak jalanan dalam praktik pengemisan terorganisir. Jurnal Sosial dan Perlindungan Anak, 7(1), 44–55.
Anwar, F. (2022). Pancasila dan Keadilan Sosial dalam Perlindungan Kelompok Rentan. Jurnal Filsafat Pancasila, 8(1), 45–58.
Dewi, M. (2020). Analisis Penegakan Hukum terhadap Kasus Eksploitasi Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Perlindungan Anak, 4(1), 33–47.
Fadillah, M. (2022). Psikososial Anak dan Upaya Pemulihannya. Bandung: Alfabeta.
Gunarto, Y. (2022). Penanggulangan Eksploitasi Anak di Ruang Publik. Surabaya: Airlangga Press.
Hariyanto, B. (2021). Fenomena eksploitasi anak sebagai pengemis di ruang publik. Jurnal Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, 5(2), 120–131.
Haryono, D. (2022). Eksploitasi anak dan pola pengabaian keluarga dalam konteks sosial ekonomi. Jurnal Kesejahteraan Sosial Indonesia, 6(2), 144–157.
Hendrawan, T. (2023). Hukum Perlindungan Anak di Era Modern. Jakarta: Sinar Grafika.
Lestari, S. (2023). Dampak Eksploitasi Anak terhadap Perkembangan Sosial dan Emosional. Jurnal Psikologi Perkembangan, 9(1), 21–30.
Lestari, D., & Wibowo, A. (2023). Eksploitasi anak dan permasalahan pekerja anak di ruang publik. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 5(2), 112–122.
Lubis, R. (2021). Kebijakan Pencegahan Eksploitasi Anak. Medan: USU Press.
Mahendra, A. (2023). Implementasi Perda Perlindungan Anak. Denpasar: Pustaka Laras.
Nababan, R. (2025). Kekerasan dan pemaksaan dalam eksploitasi anak jalanan. Jurnal Kriminologi dan Perlindungan Anak, 8(1), 21–34.
Ningsih, P. (2025). Program Jaminan Sosial untuk Keluarga Rentan. Jakarta: Gramedia.
Papalia, D. (2020). Child Development: Understanding Emotional Growth. New York: McGraw-Hill.
Pradipta, Y. (2025). Perspektif hukum dan nilai Pancasila terhadap eksploitasi anak. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 9(1), 33–47.
Putra, R., & Sari, D. (2022). Faktor Penyebab Eksploitasi Anak di Ruang Publik. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 10(2), 67–79.
Rahmadani, L. (2022). Eksploitasi Anak sebagai Dampak Ketimpangan Sosial. Jurnal Sosial Humaniora, 12(1), 50–61.
Rahmawati, S. (2022). Fenomena eksploitasi anak dalam konteks sosial-ekonomi keluarga di Indonesia. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 14(3), 201–210.
Setiawan, L. (2019). Peran Orang Tua dalam Pencegahan Eksploitasi Anak. Bandung: Angkasa.
Setyowati, M. (2021). Dampak eksploitasi anak terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak. Jurnal Pendidikan dan Perlindungan Anak, 6(1), 55–66.
Siregar, H. (2023). Manipulasi penampilan sebagai strategi eksploitasi anak dalam aktivitas mengemis. Ciraja Journal of Social Policy, 4(1), 77–90.
Suyanto, B. (2021). Anak Jalanan dan Bentuk Eksploitasi Ekonomi di Ruang Publik. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 7(2), 101–115.
Wicaksono, A. (2022). Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila dan Relevansinya terhadap Isu Eksploitasi Anak. Jurnal Etika dan Kemanusiaan, 6(1), 39–50.
Wijaya, L. (2024). Sindikat pengemis anak dan pola operasionalnya di kota besar. Journal of Urban Social Management, 5(1), 101–115.













