Pelanggaran Kode Etik Guru: Analisis Penggunaan Platfom Media Sosial Sebagai Konten Kreator Digital
Main Article Content
Ningsih Rahmadany
Novia Delia Putri
Aldi Kusuma
Siska Wiyawati
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana guru melanggar kode etik dalam menggunakan media sosial sebagai kreator konten digital. Masalah yang dibahas mencakup adanya pengungkapan identitas siswa tanpa izin, penggunaan waktu belajar untuk membuat konten pribadi seperti live streaming, serta praktik memanfaatkan emosi siswa sebagai bahan humor demi meningkatkan popularitas di dunia maya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus dan studi literatur untuk mengeksplorasi dampak dari perilaku tersebut terhadap privasi siswa, kualitas pembelajaran, dan martabat profesinya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengunggah data pribadi siswa melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan membahayakan keamanan anak.Aktivitas membuat konten selama jam pelajaran dianggap sebagai tindakan tidak profesional yang mengurangi hak siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Penelitian ini juga menemukan bahwa wibawa guru mengalami penurunan karena hilangnya batasan profesional dalam ruang digital. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya aturan yang ketat dari kementerian dan institusi pendidikan untuk memastikan transformasi digital di sekolah tetap berjalan sesuai dengan etika dan prinsip perlindungan anak.
Dasmo. (2022). Analisis kode etik guru dalam menjalankan profesi dan problematikanya di era society 5.0. Jurnal Kopusindo.
Gall, M. D., Gall, J. P., & Borg, W. R. (2007). Educational research: An introduction. Pearson Education.
Hamzah, B. U. (2021). Etika profesi pendidik: Pembinaan dan pengembangan profesi guru. Bumi Aksara.
Indriawati. (2023). Kode etik profesi guru di era disrupsi. Jurnal Fusion.
Kunandar. (2011). Guru profesional: Implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) dan sukses dalam sertifikasi guru. Rajawali Pers.
Pratama, A. (2020). Etika komunikasi guru di media sosial: Studi kasus pengunggahan identitas siswa di TikTok. Jurnal Etika Komunikasi, 8(2), 145–160.
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara RI Tahun 2005, No. 157. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022, No. 196. Sekretariat Negara.
Sari, R., & Rahmawati, D. (2022). Eksploitasi anak dalam konten media sosial guru: Tinjauan perspektif hak anak. Jurnal Ilmu Pendidikan, 14(1), 22–35.
Savitri. (2022). Dampak pelanggaran etika profesi guru terhadap keprofesionalannya. Cendekia: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan.
Soetjipto, & Kosasi, R. (2009). Profesi keguruan. Rineka Cipta.
Syarifuddin, M. (2023). Komodifikasi ruang kelas: Dampak live streaming guru terhadap efektivitas pembelajaran. Jurnal Pedagogia, 11(3), 312–328.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods. Sage Publications.













