Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Merujuk Pada UU Nomor 23 Tahun 2004
Main Article Content
Maulana Dalimunthe
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu bentuk fenomena social yang tidak dapat disembunyikan dari kehidupan social. Pada dasarnya, tindakan kekerasan terjadi akibat adanya emosi, psikis yang kurang baik ataupun permasalahan terkait material. Oleh karena itu, dalam penulisan ini terdapat beberapa rumusan masalah yang diangkat yakni pertama: bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, kedua bagaimana efektivitas pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban.. Adapun penulisan penelitian menggunakan metode penulisan normative dengan merujuk pada peraturan undang-undang, serta menggunakan metode penulisan yudikatif untuk memahami bagaimana hukum diterapkan Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk memberantas serta meminimalisir terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dibutuhkan bantuan dari Pemerintah serta masyarakat untuk saling bahu membahu mencegah terjadinya praktik KDRT sesuai dengan prosedurnya masing-masing.
KDRT.
Aulia, S. (2019). Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Kabupaten Sleman. University of Bengkulu Law Journal, 4(2), 153-163.
Cantika, A. A. L. (2023, February). Legal Protection Of Women's Rights Victims Of Violence In Household In The Indonesian Justice System. In Proceedings of The International Conference on Multi-Disciplines Approaches for The Sustainable Development (pp. 254-260).
Hendriana, R. (2020). The Problematics of Legal Protection Towards Victims of Domestic Physical Violence in Indonesia. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 357-361). Atlantis Press.
Juwita, S. R., Djanggih, H., & Dwiasty, R. A. (2023). The Nature of Legal Protection Against Women as Victims of Domestic Violence. Journal for ReAttach Therapy and Developmental Diversities, 6(1), 131-139.
Merung, P. V. (2016). Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Indonesia. Veritas et Justitia, 2(2), 397-423.
Purwanti, A. (2017). Protection and rehabilitation for women victims of violence according to Indonesian law (Study on Central Java Government's handling through KPK2BGA). Diponegoro Law Review, 2(2), 312-325.
Puspawati, A. A., Sutiyoso, B. U., & Suchmasasi, Y. (2022). Analysis of the Implementation of Protection for Victims of Domestic Violence in Indonesia. JPAS (Journal of Public Administration Studies), 7(2), 1-8.
Puspitasari, S. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lex Lata, 1(3).
Ramadhon, S., & Gorda, A. N. T. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Preventif dan Represif. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 205-217.
Restia, V., & Arifin, R. (2020). Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Nurani Hukum, 2(1), 23-32.
Saragih, H. N., & Sembiring, T. B. (2024). Legal Protection for Victims of Domestic Violence. Ipso Jure, 1(2), 20-27.
Sutrisno, B., & Husna, S. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Isteri yang Menjadi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Suami. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 51-54.
Wibowo, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan. Jurnal USM Law Review, 4(2), 818-827
Wicaksono, S. S., Soebiakto, G. P., & Arifin, R. (2021). Legal Aid for the Victims of Domestic Violence: Problems and Challenges. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(2), 139-150.













