Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Akad Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Banyuwangi A Yani
Main Article Content
Hifna Rizqiyani Maulida
Sofiah
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi melalui penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan, dan penyediaan jasa pembayaran. Landasan operasional bank syariah adalah prinsip-prinsip syariah Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Hal ini berarti bank syariah wajib menghindari praktik-praktik yang mengandung unsur riba (bunga) serta segala aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam operasionalnya, bank syariah menghadapi risiko pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF). NPF timbul ketika nasabah mengalami kesulitan atau kegagalan dalam memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana pembiayaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Proses terjadinya NPF tidaklah instan, melainkan melalui tahapan-tahapan tertentu. Keberadaan NPF dapat menimbulkan dampak negatif bagi bank syariah, seperti penurunan pendapatan operasional, gangguan likuiditas, dan potensi kerugian operasional. Untuk mengatasi permasalahan NPF, bank syariah menerapkan berbagai strategi penyelamatan, antara lain Rescheduling: Penjadwalan kembali, yaitu upaya memperpanjang jangka waktu jatuh tempo pembiayaan tanpa mengubah jumlah total kewajiban nasabah. Reconditioning: Penataan kembali, yaitu modifikasi persyaratan pembiayaan seperti perubahan jumlah angsuran, jumlah pembayaran, atau jangka waktu pembayaran untuk meringankan beban nasabah. Restructuring: Restrukturisasi, yaitu perubahan menyeluruh terhadap persyaratan pembiayaan yang dapat mencakup penambahan dana, konversi tunggakan bunga menjadi pokok pembiayaan baru, atau konversi sebagian pembiayaan menjadi penyertaan modal. Proses restrukturisasi dapat dilakukan bersamaan dengan penjadwalan ulang atau penyesuaian persyaratan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi strategi penyelamatan pembiayaan bermasalah pada akad Murabahah melalui pendekatan rescheduling, reconditioning, dan restructuring di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Banyuwangi A Yani. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji dengan teknik triangulasi metode. Kesimpulan dar hasil penelitian menunjukkan bahwa: Strategi rescheduling diimplementasikan dengan menyesuaikan jadwal pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan nasabah, seperti menyesuaikan tanggal jatuh tempo dengan waktu penerimaan gaji. Strategi reconditioning difokuskan pada pemulihan usaha debitur dengan memberikan kelonggaran, seperti penundaan pembayaran margin keuntungan. Strategi restructuring dilakukan berdasarkan analisis komprehensif terhadap kemampuan finansial nasabah dan itikad baik mereka dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Adhi Kusumastuti, A. M. K. (2019). Metode Penelitian Kualitatif.
Agustin, H. (2021). Teori Bank Syariah. 2(1), 67–83.
Anwar, Y., Kamal, H., & Ramadhani, M. Y. A. (2023). Sistem Akad Mudharabah Produk Deposito Pada Bank Muamalat Kcp Palopo. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 8(2), 33–56. https://doi.org/10.24256/alw.v8i2.4140
Azilah, K., Yuwono, C., & Kurniawan, N. (2023). Penerapan Akuntansi Syariah dan Akad Murabahah Menurut Perspektif Imam Syafi’i pada Produk Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Banjarnegara. Nizam: Jurnal Islampedia, 2(2), 93–102.
Beladiena, A. N., Nurhasanah, N., & Saripudin, U. (2021). Analisis Nilai-Nilai Etika Bisnis Islam Terhadap Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Produk Akd Murabahah. Iqtisaduna, 7(1), 51–60.
Ifonindi, D. (2022). Analisis Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah Bil Wakalah Di BMT UGT Nusantara CAPEM Jember Kota.
Muhammad Ryan Fahlevi, & Thoyibatun Nisa. (2023). Analisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Produk Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada Bank Aman Syari’ah di Sekampung). Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 6(1), 112–123. https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(1).9724
Nasution, N., & Rokan, M. K. (2021). Pelaksanaan Rescheduling Pada Pembiayaan Modal Kerja Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada Bank Syariah Indonesia Kc Lubuk Pakam. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 1(03), 206–219.
Ridha, S. R. (2022). Analisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Terdapat Produk Murabahah Menurut Perspektif Manajemen Risiko Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. 9, 356–363.
Salamah, A., & Hendry, A. (2019). Pola Rescheduling Pada Pembiayaan Bermasalah Berakad Murabahah Di Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 27–48. https://doi.org/10.46899/jeps.v6i1.86
Sari, L. M., Musfiroh, L., & Jember, I. (2020). Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19. Jurnal Mutiara Madani, 08(1), 46–57. www.tirto.id
Selva Rachmayanti, Havis Aravik, & Fadilla. (2022). Analisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Bank Sumsel Babel Syariah Kantor Cabang Palembang. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 1(Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi), 163–180. https://ejournal.lapad.id/index.php/jebmak/article/view/13
Undang-Undang Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Utama, A. S. (2021). Digitalisasi Produk Bank Konvensional Dan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(2), 113. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11532
Zannah, F. (2023). Implementasi Strategi 3R ( Rescheduling , Reconditioning Dan Restructuring ) Dalam Upaya Penanganan Pembiayaan Bermasalah Di Pt . Bprs Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam November 2023 Implementasi Strategi 3R ( Rescheduling , Reconditioning Dan Restructuri (Issue November).