Prosedur Penagihan Piutang Negara Dengan Barang Jaminan Atau Tanpa Barang Jaminan Pada Kantor Kekayaan Pelayanan Negara Dan Lelang Jember
Main Article Content
Agung Parmono
Fatimatus Zahro
Wahyu Tri Ningsih
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin optimalnya penerimaan negara adalah dengan melakukan penagihan piutang negara. Proses ini dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
KPKNL merupakan instansi yang bertugas melaksanakan prosedur ini, dan prosedur ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang peran serta berbagai pihak. Untuk menilai tingkat kesesuaian dan mengetahui permasalahan dalam pelaksanaannya, penelitian ini membandingkan praktik standar penagihan piutang negara yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan dengan pelaksanaannya di KPKNL Jember.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 2022. Laporan tahunan DJKN tahun 2020. Jakarta: Kementrian Keuangan RI.
Fitria, M. A. 2022. Tinjauan atas Piutang Negara yang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dalam Pelunasan Piutang Negara di KPKNL Medan. Politeknik Negeri Keuangan STAN. http://eprints.pknstan.ac.id/275/.
Hadi, A. K., & Budi, S. 2020. Analisis Pengendalian Piutang Usaha dalam Meminimalisir Piutang Tak Tertagih. Jurnal Penelitian Implementasi Akuntansi (JPIA), 1(1), 71-87.
Indonesia. 1998. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016. Tentang Pengurusan Piutang Negara. Jakarta: Kementrian Keuangan RI.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 2020. Petunuk Teknis Pengelolaan Piutang Negara Oleh KPKNL. Jakarta: KPKNL dan DJKN.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, 2014, diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: Bumi Aksara.
Novida, H. B., & Dani, S. Dkk. 2022. Pengurusan Piutang Negara pada Kementrian/Lembaga dalam Perspektif Hukum Perdata (Studi pada KPKNL Medan). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v9i1,6454.
Oka, P. P. D. W. S. 2022. Tinjauan atas Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara Pasca Penerapan Crash Program pada KPKNL Depansar. Politeknik Keuangan Negara STAN. http://enprints.pknstan.ac.id/221/.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007. Tentang Pengurusan Piutang Negara. Jakarta: Kementrian Keuangan RI.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020. Tentang Pengelolaan Piutang Negara. Jakarta: Kementrian Republik Indonesia.
Polii, F. P. K., Pangermanan, S. S., & Lambey, R. 2022. Analisis Sistem Penagihan Piutang Negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Jurnal Emba: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 9(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/32593.
Sari, P. R., & Wahyuni, E. S. (2023). Mekanisme penagihan piutang negara menggunakan crash program pada KPKNL Pekanbaru. Proceedings of the 11th Applied Business and Engineering Conference (ABEC). https://abecindonesia.org/proceeding/index.php/abec/article/view/378/372.
Zakiy, M. A. 2020. Tinjauan atas Pengurusan Piutang Negara/Daerah Tak Tertagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara di Kota Pontianak pada Tahun 2020. Politeknik Keuangan Negara STAN. http://enprints.pknstan.ac.id/266/.