Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Bangunan Pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember
Main Article Content
Agung Parmono
Askarima Halimatus Sa’diyah
Nisaus Sholihah
Rohidatun Ma’wa Sunaina
Tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangn yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah prosedur penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember dan untuk mengetahui Kondisi seperti apa yang memicu penghapusan aset tetap dalam sistem penghapusan BMN di KPKNL Jember. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dimana semua data, dokumen, dan hasil wawancara dikemukakan atau dijelaskan secara kualitatif melalui penggambaran dan kata kata. Alasan dihapuskannya Barang Milik Negara karena kondisi barang telah rusak berat, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi, serta perbaikan terhadap Barang Milik Negara tersebut tidak sepadan dengan manfaat yang diperoleh.Hasil penelitian, berdasarkan penelitian yang dilaksanakan, pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Hal ini terlihat dari Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember.
Agustina, E. (2021). Prinsip Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Menuju Good Governance. Solusi, 19(1), 105-17.
Ahmad Girindra Wardhana, "Praktik Baru Penghapusan BMN Berupa Gedung Dan Bangunan (Kajian Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021)," Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Allagan, H. B., Suharto, S., & Yogopriyatno, J. (2022). Analisis implementasi sewa barang milik negara dalam peningkatan pendapatan negara bukan pajak. PESIRAH: Jurnal Administrasi Publik, 3(2), 42-54.
Althaf, A. T. (2022). Prosedur Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Bangunan dengan Tindak Lanjut Penjualan pada Kpknl Purwokerto.
Amiri, K. (2016). Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Secara Akuntable Menuju Good Governance. Potret Pemikiran, 20(2).
Hasri, N. S., Irmalis, A., & Sianturi, D. (2023). Proses Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh Menggunakan Tindak Lanjut Pemindahtanganan. Jurnal Sains Riset, 13(1), 160-170.
Lasewa, R. (2022). Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 6(1), 509-516.
Manurung, W. (2022). Tinjauan atas Penghapusan Bongkaran Barang Milik Negara karena Perbaikan (Renovasi) pada KPKNL Pematangsiantar (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 162–169.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, Pasal 162, paragraf ke-9 ayat (1)-(2), tentang standarisasi teknis bangunan gedung negara pada tahap pembongkaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN), Pasal 6 ayat (2).
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 10, Paragraf 1 ayat (1)-(2): "Pengajuan permohonan pemusnahan BMN pengguna barang kepada pengelola barang."
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 11, Paragraf 2 ayat (1)-(3)
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 12, Paragraf 3 ayat (1)-(2)
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 12, Paragraf 3 ayat (3)-(4)
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 13, Paragraf 4 ayat (1)-(5)
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 15, Paragraf 4 ayat (1)-(2)
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 16, Ayat (2)-(4)
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 33-35
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 40-42.
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 32-33.
Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, Pasal 16-19
Silitonga, R. M. (2017). Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan Tindak Lanjut Penjualan BMN pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan (Doctoral dissertation).Puspitasari, S. D. (2021). Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Dengan Tindak Lanjut Penjualan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Wibowo, R. A., Simamora, Y. S., Anisah, S., Putri, K. D. N., Kurniawan, F., & Dwi Haryati, R. A. (2021). Kontrak Pemerintah: Konsep, Ragam, Perkembangan Regulasi, dan Kajian Putusan. Edisi Pertama. Jakarta:Kencana.
Yustiana, H. (2023). Analisis Pengelolaan Aset Tetap Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Bmn) Studi pada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan= Analysis Management Of Fixed Assets Transfer And Disposal Of Government-Owned (A Study At The South Sulawesi Regional Office Of Region River Pompengan Jeneberang) (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).
Zamzami Faiz dkk, Sistem Informasi Akuntansi , (Yogyakarta: Gadjah Mada University: 2021), hal 2-4