Fenomena Pernikahan Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
Main Article Content
Ardan Januar
Mohammad Yusuf
Muhammad Zaky Maulana
Dadi Mulyadi Nugraha
Perkembangan teknologi telah mempengaruhi semakin mudahnya hubungan antar manusia, suku bangsa dan negara dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan cara perkenalan melalui internet dan berkenalan saat berlibur dapat membawa pasangan berbeda kewarganegaraan ke dalam hubungan pertemanan hingga pernikahan. Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang menunjukkan hubungan antara seorang pria dan wanita. Hal ini terjadi karena adanya kecocokan satu sama lain. Di Indonesia, terdapat kasus-kasus pernikahan beda kewarganegaraan, dimana kedua belah pihak memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Menurut Pasal 57 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa “Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” Perkawinan beda kewarganegaraan seringkali menimbulkan beberapa permasalahan yang terjadi sebelum menikah maupun setelah menikah. Masalah yang sering terjadi adalah gegar budaya dan perubahan kewarganegaraan. Pernikahan dengan WNA memang memiliki banyak tantangan seperti perbedaan budaya, dimana pasangan harus saling mengerti dan memahami latar belakang masing-masing, komunikasi juga dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama jika terdapat perbedaan bahasa. Begitu juga dengan aturan hukum, setiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda dan bervariasi. Namun, menikah dengan orang asing juga memiliki keuntungan seperti keragaman dan kekayaan budaya. Dukungan keluarga dan lingkungan sosial adalah kunci untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dan membangun hubungan yang harmonis.
Abdussamad, Zuchri. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV.Syakir Media Press
Akbar, A., Lubis, A., Putri, M. N., Habib, M. H., & Andinata, M. F. (2024). Sejarah Pernikahan Campuran di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4448-4457.
Andini, A. Q., Rahardjo, T., & Rahmiaji, L. R. (2024). Manajemen Konflik Pasangan Suami Istri yang Menjalani Pernikahan Jarak Jauh Lintas Negara. Interaksi Online, 12(4), 702-720.
Haidar, A. F., Ahmad, R. N., Hapsari, R. S., Natanael, R., & Sukmawati, R. L. S. N. (2023). Tantangan Hukum dan Aspek-Aspek Multikultural dalam Pernikahan Internasional. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(6), 1-10.
Hartanto, D. A. (2019). Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 10(2), 137.
Irhamdi, M. (2018). Menghadirkan etika komunikasi dimedia sosial (facebook). KOMUNIKE: Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam, 10(2), 139-152.
Marellia, D., & Caropeboka, R. M. (2023). Komunikasi Antar Budaya Pada Pasangan Pernikahan Suami Istri Berbeda Negara. Jurnal Komunika Islamika: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Kajian Islam, 9(2), 57-65.
Pradanata, E. N. (2023). Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Di Indonesia. Lex Privatum, 11(2).
Ratnawaty, L. (2014). Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Indonesia. YUSTISI, 1(1).
Republik Indonesia. (1958). Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1647.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
Siahaan, H. (2019). Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Solusi, 17(2), 140-153.