Analisis Penagihan Piutang Negara Oleh KPKNL Jember Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur
Main Article Content
Suprianik
Naufal Daffa Rivan Mawardi
Rahmat Hidayatullah
Muhammad Rafi Ilman Bachtiar
Piutang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepda pemerintah pusat atau hak pemerintah pusat yang dapar dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Dalam proses penagihan piutang negara dilakukan oleh KPKNL dengan menggunakan beberapa prosedur yang telah ditetapkan PMK Nomor 240/PMK.06/2016, meski dalam proses penagihan banyak terdapat kendala seperti Kurangnya sinergi dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya, kurangnya pemahaman pada sumber daya manusia, Penambahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Strategi dalam menghadapi kendala yang ada dengan Meningkatkan Sinergi dengan Instansi Terkait, Melakukan pengembangan kapasitas SDM pada Jurusita dan Pengelola BKPN pada KPKNL, Penambahan Alokasi DIPA pada KPKNL Dalam Melakukan Proses Pengurusan Piutang Negara .
Sugiyono.2019.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta Bandung.
Kamsidah,(2022), Prosedur Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/15645/Prosedur-Pengurusan-Piutang-Negara-Oleh-Panitia-Urusan-Piutang-Negara.html
Manalu devi,(2024). Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara Guna Peningkatan PNBP. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pematangsiantar/baca-artikel/17125/Optimalisasi-Pengurusan-Piutang-Negara-Guna-Peningkatan-PNBP.html
Abd. Choliq Abd.,(2021). Mengenal Pengelolaan Piutang Negara lebih dalam di KPKNL. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-palu/baca-artikel/13901/Mengenal-Pengelolaan-Piutang-Negara-lebih-dalam-di-KPKNL.html