Optimalisasi Pelayanan Perizinan Untuk Mendukung Kelancaran Usaha Pelaku Umkm Di Dpmptsp Kabupaten Jember
Main Article Content
Satria Putra Cahaya
Muhammad Sholihin
M. Qisomul Aqli
Salah satu cara agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Jember dapat berjalan lancar adalah dengan mengoptimalkan pelayanan perizinan. Tugas untuk menyediakan layanan perizinan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa ada kesenjangan negatif antara harapan dan persepsi masyarakat dalam hal kualitas layanan perizinan yang masih belum optimal. Sistem perizinan berbasis digital seperti Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi, tetapi masih masih ada tantangan lainnya, seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat. Selain itu, efektivitas layanan perizinan saat ini juga dipengaruhi dengan adanya efisiensi anggaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis berbagai strategi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan UMKM di Kabupaten Jember. Beberapa pendekatan yang disarankan termasuk membagi shift kerja pegawai untuk meningkatkan efisiensi layanan; meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang hukum perizinan; dan memberikan kewenangan perizinan kepada DPMPTSP untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. Dengan optimalisasi layanan perizinan, UMKM diharapkan dapat memperoleh legalitas usaha dengan lebih mudah. Ini akan memungkinkan mereka untuk berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Amartha, T. B. (2024). Kontribusi dan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia. Amartha.
DISKOPUM. (2024, September 5). Bupati Jember menerima penghargaan bakti koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). PPID Jemberkab. Diakses pada 2 Februari 2025, dari https://ppid.jemberkab.go.id/berita-ppid/detail/bupati-jember-menerima-penghargaan-bakti-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah-ukm
Hamdani, M. F. (2023). Analisis pertumbuhan UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jember. Digital Library UIN KHAS Jember.
Hidayat, T. (2021). Legalitas dan perkembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(2), 45-58.
Info Publik. (2021). Pelaku usaha dapatkan NIB kurang dari 10 menit dengan OSS. Diakses dari https://www.infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/554615/index.html
Kementerian Koperasi dan UKM. (2021). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan implikasinya.
Rahman, A., & Fitriani, R. (2020). Peran legalitas dalam penguatan UMKM di era digital. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 12(1), 89-102.
Ratinah, dkk. (2024). Kualitas pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk. Jurnal Pendidikan Indonesia, 10(2), 2104-2112.
Setiawan, B. (2023). Akses pembiayaan bagi UMKM melalui legalitas usaha. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 18(3), 76-91.
Sulastri. (2022). Peran penting UMKM dalam ancaman isu resesi. Artikel KPKNL Balikpapan.
Suryani, D., & Prabowo, H. (2022). Strategi pendampingan UMKM dalam meningkatkan legalitas dan akses pasar. Jurnal Bisnis dan Pembangunan Ekonomi, 9(4), 34-49.
Wijaya, R. (2022). Digitalisasi UMKM dan peran asosiasi dalam pemasaran produk. Jurnal Teknologi dan Bisnis, 11(2), 58-73.