Peran Kementrian Agama Dalam Pengelolaan Zakat Dan Wakaf Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
Main Article Content
Hersa Farida Qoriaini
M Taqwa Choiruzzady
Pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Kementerian Agama sebagai lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengawasi, membina, serta mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf agar dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kementerian Agama dalam pengelolaan zakat dan wakaf serta dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi umat. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang mengkaji kebijakan, regulasi, serta program yang telah diterapkan oleh Kementerian Agama dalam bidang ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian Agama berperan dalam merumuskan regulasi, memberikan pembinaan kepada lembaga pengelola zakat dan wakaf, serta melakukan pengawasan terhadap distribusi dan pemanfaatannya. Selain itu, berbagai program yang dikembangkan, seperti digitalisasi pengelolaan zakat dan wakaf, edukasi masyarakat, serta kerja sama dengan lembaga keuangan syariah, terbukti mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan dan distribusi dana zakat dan wakaf untuk mendukung sektor usaha mikro, pendidikan, serta kesehatan umat. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan dalam implementasi kebijakan, seperti kurangnya literasi masyarakat, rendahnya transparansi dalam pengelolaan, serta perlunya sinergi lebih lanjut antara pemerintah dan sektor swasta. Oleh karena itu, peningkatan regulasi, transparansi, serta inovasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf diperlukan untuk mengoptimalkan perannya dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Badan Wakaf Indonesia (BWI). 2022. Indeks Wakaf Nasional 2022. Diakses dari https://www.bwi.go.id/
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 2023. Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan. Diakses dari https://www.baznas.go.id/
Bulutoding, L., & Wahab, A. (2025). KONTRIBUSI ZAKAT DAN WAKAF TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PENGENTASAN KEMISKINAN DI MAKASSAR. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 647-658.Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). 2023. Pengelolaan Zakat dan Wakaf dalam Ekonomi Syariah. Diakses dari https://kemenag.go.id/
Bappenas. 2023. Peran Zakat dan Wakaf dalam Pembangunan Nasional. Diakses dari https://www.bappenas.go.id/
Sholikhah, N. A. (2021). Peran lembaga filantropi untuk kesejahteraan masyarakat global (Studi kasus pada Aksi Cepat Tanggap Madiun). Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (JOIPAD), 1(1), 27-42.