Tinjauan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak
Main Article Content
Iklima
Nazwa Aqma Syahira
ignasya sista gaprilla
Syifatul Qalbi
Dadi Mulyadi Nugraha
Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan menyebabkan orang lain terluka atau bahkan kematian dan kerusakan pada fisik atau barang milik orang lain. Tujuan ditulisnya artikel ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan Hak Asasi Manusia. Bahwasanya setiap manusia memiliki hak dari Tuhan yang wajib di junjung tinggi dan di lindungi oleh lembaga hukum dan setiap manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitif dengan mengidentifikasi permasalahan utama yang selaras dengan tema penelitian ini yaitu Hak Asasi Mamısia (HAM), yang disusun dengan mengacu pada berbagai referensi yang telah diterbitkan dalam jumal nasional. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi adanya alasan mengapa seseorang melakukan kekerasan pada anak. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAM dan perlindungan anak, menguatkan penegakan hulom dan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan (UUTPKS), serta memberikan rehabilitas dan perlindungan bagi korban merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual pada anak
Ain, N., Mahmudah, A. F., Susanto, A. M. P., & Fauzi, I. (2022). Analisis diagnostik fenomena kekerasan seksual di sekolah. Jurnal Pendidikan Dasar dan Keguruan, 7(2), 49-58.
SIPP Menpan RB. (n.d.). Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari/Hak Asasi Manusia. Diakses dari https://sippn.menpan.go.id/berita/126206/rumah-tahanan-negara-kelas-iib-pelaihari/hak-asasi-manusia.
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 52819.
Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2).
Hidayat, A. (2021). Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman, 8(1), 22-33.
Umam. (2022, 13 Juli). Pengertian Kekerasan: Jenis, Ciri, Penyebab, dan Contoh. Diakses pada 9 Desember 2024, dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kekerasan/#:~:text=Dalam%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,fisik%20atau%20barang%20orang%20lain.
Aryani, A. S. R. (2021). Analisis Polemik Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Najwa: Jurnal Muslimah dan Studi Gender, 1(1), 30-49.
Syahputra, R. (2018). Penanggulangan terhadap tindakan kekerasan seksual pada anak ditinjau dari undang-undang perlindungan anak. Lex Crimen, 7(3).
Asy'ari, S. (2019). Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keislaman, 2(2), 178-194.
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27-48.
Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760-770.
Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jurnal Mercatoria, 11(1), 90-126.
Imanina, K. (2020). Penggunaan Metode Kualitatif dengan Pendekatan Deskriptif Analitis dalam PAUD. Jurnal AUDI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Anak Dan Media Informasi PAUD, 5(1), 45-48.
Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.