Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pembunuhan Biasa
Main Article Content
Sofyan Rauf
Situasi modernisasi seperti sekarang ini, terdapat aneka macam tekanan-tekanan situasional yang menyebabkan seseorang sehingga melakukan tindakan pembunuhan. Melakukan pembunuhan kadangkala merupakan sebuah pilihan tindakan, ditengah keterbatasan bahkan ketiadaan pilihan lain. Pembunuhan sebagai salah satu bentuk kejahatan kekerasan khususnya pada tindak pidana pembunuhan biasa, mendapat perhatian paling serius dar kalangan ahli hukum dan masyarakat karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keadaan demikian harus dipulihkan dengan berbagai usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya, karena banyak orang yang memilih kejahatan terutama pembunuhan sebagai jalan atau cara dalam mencapa tujuannya. Tujuan Penelitian untuk membahas penegakan hukum dalam menanggulang terjadinya tindak pidana pembunuhan biasa di Konawe, serta faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan biasa di Konawe. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut penelitian lapangan, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku, dan perbuatan kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan biasa di Kabupaten Konawe masih belum efektif sebab masih ada masyarakat yang belum mau untuk membantu penegak hukum khususnya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan biasa di Kabupaten Konawe ini. Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan biasa adalah faktor Penegak hukum, substansi hukum, faktor struktur hukum, dan faktor budaya hukum tanpa terkecuali lebih meningkatkan peranannya dalam memerangi kejahatan atau pembunuhan biasa yang terjadi di Kabupaten Konawe. Agar dapat mencegah terjadinya kejahatan atau pembunuhan biasa di Kabupaten Konawe, maka pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dari Polres Konawe hendaknya dapat bertindak lebih bijaksana dan seadil-adilnya sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana perbuatan pidana yang harus menapat hukuman sesuai perbuatannya.
Achmad, Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori peradilan (Judicial Prudence), Kencana Prenada Media Group , Jakarta.
Achmad Sulchan, 2021, Hukum Acara Pidana Dan Sistem Peradilan Pidana Dalam Praktek, UNISSULA Press, Semarang.
Andi Hamzah, 2009, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Raja Grafindo Persada. 2001 Dellyana Shanty, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998
Cansil dan Christine, 2007, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta
Chazawi dan Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada , Jakarta.
Didik Endro Purwoleksono, 2015, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press (AUP), Surabaya
Gerry Putra Ginting, Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan Di Kabupaten Sleman, E-Journal Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015
Hari Sasangka, 2007, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan dan Peradilan dalam Teori dan Praktik, Mandar Maju, Bandung.
Hadikusuma dan Hilman, 2005, Bahasa Hukum Indonesia , Alumni , Bandung
H. Rusly Muhammad, 2017, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
IIyas dan Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education , Yogyakarta
Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru , Bandung
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System; A Sicial Science Prspektive, Nusa Media, Bandung, 2009
Martiman Prodjojamidjojo, 2019, Kekuasaan Kejaksaan dan Penuntutan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Poerwadarminta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka 2006
Patriot, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN DI KABUPATEN BINTUNI, Vol, 9 No 2,
P-ISSN:1979-7052, Diterbitkan oleh: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bintuni, Desember 2016 Redaksi Sinar Grafika, KUHAP dan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta13220
Siregar dan Bismar, 1989, Hukum Hakim Dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press, Jakarta
Satochid Kartanegara, 1964, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Himpunan Kuliah), Universitas Indonesia, Jakarta.
Tanjung dan Armaidi, 2007, Free Sex No Nikah Yes, Amzah, Jakarta
Yahman, 2019, Pengantar Hukum Acara Pidana, Qiara Media, Jawa Timur, hlm. 56-57
Zainal , Andi, 2007, Hukum Pidana I , Sinar Grafika , Jakarta