Mekanisme Produk Simpanan Tabungan Sukarela Di KSPPS BMT NU Lumajang
Main Article Content
Mashudi
Hilyatul Azizah
Dwi Mayang Sari
KSPPS BMT NU Lumajang merupakan salah satu penyedia jasa keuangan utama yang berpegang pada prinsip syariah, dan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren yang baik selama sepuluh tahun terakhir. Akad Mudharabah digunakan untuk membentuk produk tabungan sukarela, sehingga pengguna dapat menyetor dan menarik uang sesuai keinginannya tanpa dikenakan biaya administrasi bulanan. Pelanggan juga mempunyai hak atas sebagian pendapatan lembaga. Produk ini memiliki beberapa kelemahan, seperti kebijakan pemotongan saldo setelah penarikan selesai dan tidak adanya fasilitas ATM, meskipun banyak manfaatnya, antara lain transparansi pembagian keuntungan dan kemudahan akses. Dengan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif, penelitian ini menawarkan gambaran komprehensif tentang produk ini dan produknya pengaruh terhadap inklusi keuangan kota-kota kecil. Temuan penelitian menunjukkan bahwa produk Tabungan Sukarela mendukung pertumbuhan ekonomi lokal selain memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat.
Fandy, Tjiptono. (2011). Service Management Mewujudkan Layanan Prima. Edisi 2. Yogyakarta: Andi.
Halimatus Sa’diyah, Fadilatul Hasanah, Ahmadiono, Ud Hulul Mukarom. 2023. Pendampingan Efektif Dalam Perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Kolaborasi Koperasi BMT Bina Tanjung Jember. Jurnal Of Dedication on Local Wisdom, 3(2), 125-136.
Kusuma, yusuf yudha. 2022.Pelaksanaan Simpanan Sukarela Berjangka Perspektif Fatwa Dsn-Mui).
Moh Haris Balady, Achmad Roziqin , Ainun Nisa Nurhidayat Hakim , Indra Setiawan. 2024. Analisis kepuasan pelanggan terhadap pelayanan BMT NU Cabang Ajung. Jurnal Akuntansi Keuangandan Bisnis,1(4)(2024)911-915.
Muhammad Rahel, Abd. Rokhim, Ahmadiono. 2022. Pengaruh Motivasi Menghindari Riba, Pengetahuan Produk, Brand Image dan Kualitas Pelayanan terhadap Keputusan menjadi Nasabah di BMT NU Area Bondowoso I Kabupaten Bondowoso. Indonesian Journal of Islamic Economics & Finance Vol. 5, No. 2, Desember 2022: 1-15
Musthafa Daib Al-Bigha,.Tadzhib Komplikasi Hukum Islam ala Madzhab Syafi’i,Surabaya: Al Hidayah, Cet. Ke-1, 2008.
Nurul Huda,. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2010.
Rahmad Hidayat,. Efisiensi Perbankan Syariah:Teori dan Praktik,Bekasi: Gramata Publishing, 2014.
Sugiyono.(2008), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Sugiyono.(2013), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari‟ah, Bab 1 Pasal 1.