Upaya Pencegahan APU & PPT Melalui Penerapan Know Your Customer Di Bank Muamalat KCP Jember
Main Article Content
Muchammad Rizkiansyah Fakhreza
Ahmad Fauzi
Jutaan transaksi keuangan keluar-masuk setiap hari di bank, ada yang dibuat bisnis, investasi, atau sekedar menanbung, atau bahkan rekening bank adalah tempat yang populer untuk meneyembunyikan dan memindahkan dana ilegal berupa pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu bank memliki sistem khusus guna mencegah dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Sistem APU (Anti Pencucian Uang) program yang menghalangi uang haram masuk ke sistem perbankan, sedangkan PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme) itu mencegah dana digunakan untuk kegiatan ilegal yang berbahaya, karena jika tidak diawasi maka bank bisa menjadi tempat pencucian uang hasil kejahatan bahkan bisa dipakai untuk membiayai aksi teror.
Benteng perlindungan bank sistem pengendalian internal menerapkan beberapa mekasine yaitu prosedur Know Your Customer (KYC) dengan CDD dan EDD, dari sini nasabah dikategorikan dalam profil resiko rendah, menengah, tinggi. Pemantauan transaksi keuangan jikalau ditemukan kejanggalan yang mencurigakan maka ditandai sebagai red flag. Bank wajib melaporkan transaksi yang tidak masuk akal dengan profil nasabah ke pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank yang rutin meningkatkan kewaspadaan karyawannya dengan mengadakan pelatihan. Penelitian ini dilakukan di Bank Muamalat KCU Jember. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa seluruh bank di Indonesia wajib meenrapkan program APU dan PPT sesuai dengan ketentuan Bank Inonesia No.11/28/PBI/2009.
Agustiyanti. (2020). Arus Dana Triliunan Rupiah Transaksi Mencurigakan di Perbankan RI.
Ariwibowo, D. (2025). Hasil Wawancara dengan Operational Officer Bank Muamalat KCP Jember.
F Fatimatuzzahro. (2024). Analisis strategi bisnis syariah pada sektor industri pada digital economy. (n.d.).
Anggitaningsih, R. (2024). Manajemen Risiko Operasional Pada Bank Syari’ah Indonesia di Jawa Timur. Multidisciplinary Journal of Education , Economic and Culture, 2(2), 63–70.
Fitrianita, R. (2019). Customer Due Diligence (CDD) Dalam Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Di BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Ponorogo. Journal Ponorogo, Cdd, 47.
Hadju, A. F. (2023). Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dan Sanksi Bagi Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(12), 1–8.
International Federation of Accountants (IFAC) and Chartered Professional Accountants of Canada (CPA Canada). (2020). Approaches to Beneficial Ownership Transparency: The Global Framework and Views from the Accountancy Profession. IFAC.
Kencana, M. R. B. (2020). FinCEN Ungkap 496 Transaksi Janggal Senilai Rp 7,41 Triliun pada 19 Bank Indonesia. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4363128/fincen-ungkap-496-transaksi-janggal-senilai-rp-741-triliun-pada-19-bank-indonesia
Lintag-ihde, A. (2018). Beneficial Ownership : Tracking the True Owners of Business Accounts.
Liefhianto, E. (2025). Hasil Wwancara dengan Audit Internal Bank Muamalat KCP Jember.
Mulyo, I., & Lampung, M. (2022). Fakultas Eknomi dan Bisnis Islam UIN KH Achmad Siddiq Jember Fakultas Ekonomi dan Bisnsis Islam IAIN Metro , Jl Ki Hajar Dewantara No 15 A , Zulfa Ahmad Kurniawan , Iva Faizah Zulfa Ahmad Kurniawan , Iva Faizah. 3(1), 63–79.s
Novariza, Johnson Ridwan Ginting, I. S. (2020). Panduan Memahami Tipologi Pencucian Uang Dari Korupsi Dan Strategi Penanganannya. Perpustakaan KPK.
Piper, J., & Metcalfe, A. (2020). Economic crime in a digital age.
PPATK, I. N. R. A. 2015. (2016). PPATK, Indonesia National Risk Assesment 2015. PPATK.
Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/finansial/keuangan/5f6a1154e6385/arus-dana triliunan-rupiah-transaksi-mencurigakan-di-perbankan-ri