Analisis Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara Terhadap Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Berdasarkan Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa
Main Article Content
Salwatul Muslimah
Danil Eka Ardiansyah
Rini Puji Astuti
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah Republik Indonesia menghormati keragaman, mengakui keberadaan desa dan hak-hak adat, serta memberikan perlindungan konstitusional kepada semua komunitas desa. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa bertanggung jawab untuk secara mandiri mengawasi keuangan desa. Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, tugas-tugas yang ditetapkan mencakup tidak hanya administrasi keuangan desa tetapi juga aset dan pendapatan yang dihasilkan oleh desa. Penipuan dan korupsi oleh otoritas desa atau administrasi desa adalah salah satu masalah yang dapat muncul akibat penggunaan dana desa. Untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa berdasarkan undang-undang keuangan desa di Indonesia, sangat penting untuk memahami peran keuangan desa dalam mengawasi dana negara. Dengan menggunakan studi kasus dan perspektif yuridis normatif, karya ini menggunakan metode analitis deskriptif. Menurut temuan penelitian, saat ini tidak ada undang-undang atau seperangkat peraturan yang menjelaskan mengapa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara atau daerah. Hanya sumber dana yang diperoleh untuk kepentingan masyarakat yang diatur berkaitan dengan keuangan lokal. Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur sumber pendanaan keuangan desa. Insentif hukum dan regulasi baru yang secara tegas menyatakan bahwa keuangan desa adalah bagian dari keuangan negara diperlukan untuk menjadikannya lebih jelas bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara. Permendagri No. 73 Tahun 2020 memuat ketentuan untuk pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan negara melalui sejumlah tahap, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan tindak lanjut.
Andriani, Matia. “Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas Dan Pasrtisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Desa.” Journal of Accounting and Auditing 2, no. 1 (2020).
Arief, Moh. Zainol. “Pengawasan Keuangan Negara Oleh Badan Pemeriksa Keuangan.” Jurnal Jendela Hukum 2, no. 1 (2018): 57–67. https://doi.org/10.24929/fh.v2i1.445.
Aziz, Nyimas Latifah Letty. “Otonomi Desa Dan Efektivitas Dana Desa.” Jurnal Penelitian Politik 13, no. 2 (2016): 193–211.
Dillah, Suratman & H. Philips. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, n.d.
Kartika, Adhitya Widya. Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Usaha Desa Di Desa Moro Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan., 2012. Kartika, Adhitya Widya. “Konsekuensi Yuridis Putusan MKRI No . 137 / PUU- XIII / 2015 Terhadap Pergeseran Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten / Kota Oleh Gubernur Pendahuluan Indonesia Merupakan Negara Hukum.” Jurnal Ilmu Syari’ah Hukum 54, no. 137 (2020).
Kartika, Adhitya Widya. “Pengetahuan Hukum Materi Muatan Peraturan Desa Bagi Pemerintah Desa Dan Masyarakat Desa Suruhwadang, Kademangan, Blitar.” Veteran Society Journal 1, no. 2 (2021): 20–21.
Masruroh, Ika. “Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa.” Jurnal Ekonomi Pembangunan 4, no. 4 (2022): 22 27.
Meylina. “Sistem Akutansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis. Volume XIX No. 2, Agustus 2016, P. 2, no. 1 (2021): 323–40.
Naution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Edited by Mandar Maju. Jakarta, 2008.
Pradana, Alicya Cindy, and Muhammad Farid Ma’ruf. “Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa.” Publika 9, no. 1 (2021): 285–94.
Sari, F. “Pengaruh Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Kinerja Aparatur Inspektorat Kota Palu.” E-Jurnal Katalogis 4, no. 3 (2016): 94–106.
Simangunsong, Frans, and Hervina Puspitosari. “Efektifitas Pengelolaan Retribusi Pasar Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Dan Upaya Penanggulangan Penyimpangan.” Risalah Hukum https://doi.org/10.30872/risalah.v17i2.707. 17 (2021): 119–26.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Widjaja, HAW. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.