Pendampingan Sekretariat DPRD Dalam Pelaksanaan Dana Reses Anggota DPRD Kota Situbondo Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat
Main Article Content
Abdul Wafi
Syaifullah
M Bahrul Ulum
Nadia Azalia Putri
Kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Situbondo adalah kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan dana reses yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan reses anggota DPRD Kota Situbondo dalam menyerap aspirasi masyarakat mengingat besarnya jumlah dana yang dikeluarkan untuk sekali masa sidang reses serta mengetahui faktor penghambat tercapainya efektivitas kegiatan reses.Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan sifat deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa efektivitas penggunaan dana reses anggota DPRD Kota Situbondo belum efektif. Karena dari 6 kriteria pengukuran efektivitas penggunaan dana menurut Makmur masih ada kriteria yang belum terpenuhi. Serta faktor penghambat kegiatan reses yaitu kurangnya pendidikan politik masyarakat, kegiatan reses yang hanya bersifat rutinitas bukan berdasarkan kebutuhan dan terbatasnya anggaran pemerintah daerah dalam merealisasikan hasil reses.
[1] Buku panduan pelaksanaan reses DPRD Kota Situbondo tahun 2024
[2] Dunn, N. William. 2010. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Gadjah Mada University
[3] Dyah Mutiarin. 2015. Analisis Hasil Reses DPRD dalam Penyusunan dan Penetapan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014. Reseachgate.net.
[4] Edwien Kambey. 2017. Efektifitas Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Karegesan Kecamatan Kautidan Kabupaten Minahasa Utara.
[5] Georgopolous dan Tannenbaum. 2009. Efektivitas Organisasi. Erlangga: Jakarta
[6] Handaya ningrat, Suwarno. 2011. Administrasi Pemerintahan Dalam Pembagunan Nasional. Jakarta: PT. Gunung Agung
[7] Handoko, T. Hani. 2010. ManajemenEdisi 2. BPFE Yogyakarta: Yogyakarta
[8] Ibnu Ubayd Dilla, M. Arif Nasution, Agus Suriadi. 2017.Efektivitas Program Reses DPRD Kota Medan dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Medan Labuhan. Lib.usu.ac.id. Vol 4 Nomor 2.
[9] Mahsun, M. 2012. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. BPFE Yogyakarta: Yogyakarta
[10] Makmur. 2010. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Refika Aditama: Bandung
[11] Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Edisi Pertama Penerbit Andi: Yogyakarta.
[12] Mariyah Ulfah.(2019).Manajemen Dalam Perspektif Fiqh . Tsaqafatuna: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam Vol 2, No 1
[13] Mauliyah, N. I., & Kirom, E. A. (2018). Strategi penentuan harga jual sayuran pada pedagang pasar tradisional (Studi fenomenologi pedagang sayur di Blitar). Jurnal Ecoment Global, 3(1), 77-83.
[14] Muhammadin,SE. Efektifitas Alokasi Dana Aspirasi dalam Keterwakilan Politik.
[15] Musanef. 2011. Manajemen Kepegawaian Di Indonesia.Jakarta : CV. Haji Masagung
[16] Mutmainnah, M., Siti I. P. Y. (2024). Strategi Ekonomi Syariah Dalam Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Indonesia . Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 4, Nomor 1.
[17] Nikmatul, E.,Ferdianto, Nelly, S. A. S. , Nafiah, N. A. (2024). Pengabdian Kolaboratif dalam Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi 2024, Vol.2, No.3, pp.673-682.
[18] Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Press
[19] Qory Kumala Putri, M.Y. Tiyas Tinov. Efektivitas Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014.Lib.unri.ac.id.
[20] Rondinelli.DA. 1981, Government Decentralization in Comparative Perspective; Theory and Practice in Developing Countries, International Review of Administrative Science, Volume XLVII, no 2.
[21] Siagian, Sondang P. 2012. Sistem Informasi Manajemen.Bandung : Bumi Aksara
[22] Steer, M Richard. 2009. Efektivitas Organisasi Perusahaan. Jakarta: Erlangga
[23] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD