Peran Zakat dan Waqaf dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Ekonomi Syariah Kontemporer
Main Article Content
Febri Felizha Mustofah
Muhammad Yazid
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran zakat dan wakaf dalam mendorong perekonomian syariah modern yang lebih sejahtera. Zakat dan wakaf merupakan dua alat penting dalam sistem keuangan Islam yang berfungsi untuk tujuan sosial dan ekonomi, yaitu mengurangi ketimpangan, meningkatkan kesejahteraan umat, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur berdasarkan berbagai jurnal, buku, dan artikel terkait. Berdasarkan temuan penelitian, zakat dapat digunakan untuk redistribusi kekayaan, meningkatkan perekonomian komunitas miskin, dan meningkatkan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Di sisi lain, wakaf berkontribusi melalui pengembangan infrastruktur sosial, pertumbuhan sektor pendidikan dan kesehatan, serta dukungan terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM). Kedua instrumen ini, jika digunakan secara profesional, transparan, dan inovatif, dapat menjadi kunci dalam menciptakan ekonomi syariah yang inklusif, adil, dan tangguh. Menurut studi ini, digitalisasi dan inovasi manajemen dalam organisasi zakat dan wakaf merupakan faktor-faktor krusial dalam meningkatkan kontribusi masing-masing terhadap perkembangan ekonomi global pada masa kini.
Chaerunnisa, R., Muchlis, N. A., & Eliza, W. N. (2025). Zakat dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Ketentuan Lengkap. 2.
Diana, T. M., Ali, M. F., & Rahmawati, L. (2023). Analisis peran Zakat, Infaq dan sedekah dalam mendukung Pembangunan ekonomi Berkelanjutan. Education Journal.
Fadilah, N., & Zen, M. (2024). Urgensi Zakat Dan Waqaf Dalam Pembangunan Ekonomi Syariah Kontemporer. Vol. 1, No. 2.
Hotman, H. (2021). Wakaf Produktif Solusi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Islam (Studi Kasus di Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur). Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 9(02), 121. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v9i02.3806
Masruroh, S., Eduardus Nanggur, & Ulrianus Aristo Ngamal. (2024). Peran Wakaf dalam Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan: Studi Kasus di Indonesia. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 4(2), 490–500. https://doi.org/10.54373/ifijeb.v4i2.1297
Maulana, L., Mumtahaen, I., Nugraha, A. W., & Ramdhani, A. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4(2), 213–218. https://doi.org/10.56145/jurnalekonomidanbisnis.v4i2.275
Nasihin, F. Z. (2025). Peran Modernisasi Zakat dan Wakaf dalam Ekonomi Pembangunan Syariah: Kajian Literatur dan Implikasi. 5.
Rahmawati, M., & Yazid, M. (2025). IMPLEMENTASI ZISWAF DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT MELALUI PRINSIP MAQASHID SYARIAH. 5(1).
Raisya, N. A., Fitriani, A., & Sarah, N. M. (2024). PENGELOLAAN ZAKAT DAN WAKAF DALAM EKONOMI ISLAM. 3(2).
Rosadi, D. H. A., Ag, M., Nugraha, I. T., Letak, P., & Nugraha, I. T. (2019). Zakat dan Wakaf Konsepsi, Regulasi, dan Implementasi.
Siagian, R. R. A.-A., & Nasution, Y. S. J. (2024). Peran Zakat dan Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Muslim. 03.
Syafril, dkk. (2024). Masalah dalam Ekonomi Islam Kontemporer Studi Filsafat Ekonomi Islam.













