Pertanggungjawaban Hukum Sat Samapta Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Samarinda Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2012
Main Article Content
Adityawarman
Masalah kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku menjadi tantangan bagi penegakan hukum karena membutuhkan pendekatan yang humanis sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum anggota Sat Samapta Polresta Samarinda dalam menangani kasus pelanggaran hukum oleh anak, serta kendala yang dihadapi dalam implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dilengkapi data empiris melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anggota Sat Samapta memiliki peran signifikan dalam menerapkan keadilan restoratif, kendala seperti minimnya pelatihan, keterbatasan sarana pendukung, dan persepsi masyarakat yang represif sering kali menghambat implementasi kebijakan. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan intensif bagi anggota kepolisian, penguatan kerja sama antarinstansi, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi anak. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, diharapkan efektivitas sistem peradilan pidana anak dapat meningkat secara signifikan.
Buku:
Arief, B. N. (2020). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media. Departemen Hukum dan HAM. (2021). Sistem Peradilan Pidana Anak: Implementasi
Restorative Justice. Jakarta: Kemenkumham.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media. Mulyadi, S. (2021). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Setiono, B. (2021). Prinsip Dasar Restorative Justice dalam Hukum Pidana Anak. Surabaya: Airlangga University Press.
Soekanto, S. (2021). Sosiologi Hukum: Dalam Kerangka Restoratif. Jakarta: UI Press.
Jurnal:
Arif, R. (2020). Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(1), 45-57.
Gunawan, B. (2020). Persepsi Masyarakat terhadap Anak Pelaku Kejahatan. Jurnal Sosial dan Budaya, 4(2), 123-135.
Kartono, T. (2021). Peran Sat Samapta dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Ilmu Kepolisian, 3(3), 78-89.
Rahmawati, D. (2020). Tantangan Implementasi Restorative Justice pada Anak. Jurnal Penegakan Hukum, 7(4), 112-120.
Saputra, A. (2020). Kendala Kerja Sama Antarinstansi dalam Penanganan Anak. Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 50-60.
Sari, N. (2021). Pentingnya Pelatihan Restorative Justice bagi Aparat. Jurnal Pengembangan Sumber Daya Manusia, 5(2), 88-97.
Suyanto, B. (2020). Pengaruh Lingkungan Sosial terhadap Perilaku Anak. Jurnal Psikologi Sosial, 12(1), 34-42.
Wahyuni, L. (2021). Efektivitas Restorative Justice dalam Penanganan Anak. Jurnal Kajian Hukum, 9(2), 155-170.
Yusuf, H. (2021). Edukasi Masyarakat tentang Rehabilitasi Anak. Jurnal Komunikasi Sosial, 8(3), 102-110.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal terkait hak anak dan keadilan restoratif).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.













