Efektivitas Pembinaan Berbasis Religiusitas dalam Mencegah Residivisme Narapidana Kasus Narkotika di Lapas Kelas IIB Amuntai
Main Article Content
Muhamad Lupi
Program pembimbingan kemasyarakatan berbasis agama di Lapas Kelas IIB Amuntai bertujuan untuk menurunkan angka residivisme narapidana kasus narkoba. Tingginya tingkat pengulangan tindak pidana menunjukkan kebutuhan pendekatan rehabilitasi yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis data dari laporan tahunan dan wawancara dengan narapidana serta pembimbing agama. Hasil menunjukkan bahwa program ini efektif dalam meningkatkan kesadaran spiritual dan disiplin, tercermin dari rendahnya tingkat residivisme di antara peserta. Namun, efektivitas program dipengaruhi oleh motivasi narapidana, ketersediaan pembimbing agama, dan fasilitas yang memadai. Faktor pendukung seperti kompetensi pembimbing dan dukungan pihak lapas memainkan peran penting, sementara hambatan muncul dari keterbatasan pembimbing serta motivasi narapidana yang bervariasi. Untuk optimalisasi, disarankan penambahan jumlah pembimbing, peningkatan fasilitas ibadah, serta pendekatan motivasional yang lebih intensif. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pencegahan residivisme, tetapi juga sebagai alat pembentukan karakter dan persiapan reintegrasi sosial. Dengan penguatan elemen-elemen tersebut, program ini berpotensi memberikan dampak jangka panjang dalam membina narapidana agar menjadi individu yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Agustina, R. (2021). Pengaruh Program Rehabilitasi Spiritual terhadap Residivisme pada Narapidana Kasus Narkoba. Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 10(3), 134–150.
Aini, L. (2020). Efektivitas Program Pembinaan Berbasis Agama dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Pembinaan dan Pembimbingan, 5(2), 98–110.
Fauzi, A., & Rahman, B. (2020). Pendekatan Agama dalam Mengatasi Permasalahan Sosial di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fitria, N. (2020). Pengaruh Pendekatan Spiritual dalam Pembinaan Narapidana. Jakarta: Prenada Media.
Hakim, M. (2020). Rehabilitasi Agama dan Dampaknya pada Tingkat Residivisme di Lapas Indonesia. Jurnal Kriminologi dan Penanggulangan Kejahatan, 7(1), 45–59.
Lapas Kelas IIB Amuntai. (2023). Laporan Tahunan Lapas Kelas IIB Amuntai: Lapas Kelas IIA Amuntai.
Mahmud, S. (2022). Program Keagamaan sebagai Penopang Moral Narapidana. Jurnal Pendidikan dan Psikologi, 12(1), 25–37.
Pratama, D. (2021). Hubungan Antara Pembimbing dan Narapidana dalam Proses Rehabilitasi Berbasis Agama. Jurnal Rehabilitasi dan Resosialisasi, 8(4), 211–223.
Rahmat, A. (2021). Resosialisasi dan Rehabilitasi Narapidana. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Santoso, T. (2020). Teori dan Praktik Rehabilitasi Berbasis Agama. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suharto, I. (2022). Dukungan Spiritual dalam Pembentukan Sikap dan Perilaku Narapidana. Jurnal Sosial Keagamaan, 11(2), 56–72.
Sukardi, H. (2023). Pendidikan Moral dalam Masyarakat Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Suryadi, M. (2020). Peran Pendekatan Agama dalam Mengubah Perilaku Kriminal. Jurnal Sosial dan Keagamaan, 9(3), 102–115.
Syamsuddin, R. (2020). Kesadaran Moral dan Spiritualitas pada Narapidana Kasus Narkoba. Jurnal Kriminologi dan Hukum, 6(2), 87–96.
Yusuf, F., & Harahap, Z. (2020). Implementasi Pembinaan Berbasis Agama di Lapas Kelas IIA Samarinda. Jurnal Pembinaan Narapidana, 4(1), 54–70.













