Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Sosial: Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penanganan Oleh Penyidik Polres Tomohon
Main Article Content
Gede Bisma Ariyoga Bagaskara
Perkembangan media sosial telah menciptakan ruang komunikasi baru yang tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan potensi kejahatan, salah satunya tindak pidana pengancaman secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan unsur tindak pidana pengancaman melalui media sosial, mekanisme penanganannya oleh penyidik Polres Tomohon, serta kendala dan solusi yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui wawancara dan observasi terhadap penyidik serta studi literatur terhadap peraturan dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus pengancaman digital telah dilaksanakan sesuai prosedur KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, namun masih menghadapi kendala multitafsir pasal UU ITE, keterbatasan perangkat digital forensik, serta kurangnya pelatihan penyidik. Disarankan agar disusun pedoman teknis terpadu, penguatan pelatihan cyber investigation, dan kerja sama dengan platform digital internasional. Upaya peningkatan literasi hukum masyarakat juga perlu digalakkan agar penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan.
Arief, B. N. (2020). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Effendy, M. (2021). Hukum dan Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2022). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Moeljatno. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahardjo, S. (2020). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Efendi, M., & Sulaiman, R. (2023). “Literasi Digital dan Kesadaran Hukum dalam Pencegahan Kejahatan Siber di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital, 5(2), 110–123.
Idris, M., Yuliani, S., & Prasetyo, D. (2024). “Hambatan Struktural Penegakan Hukum Cybercrime di Daerah: Studi Empiris pada Kepolisian Tingkat Kabupaten.” Jurnal Kriminologi dan Hukum Siber, 8(1), 45–62.
Ramdani, A. (2022). “Analisis Empiris Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Teknologi, 7(1), 73–88.
Royani, F. (2023). “Pembuktian Unsur Niat Jahat (Mens Rea) dalam Tindak Pidana Pengancaman Digital.” Jurnal Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi, 6(2), 95–109.
Sari, R., & Aprita, D. (2025). “Implementasi Pasal-Pasal UU ITE terhadap Kasus Pengancaman di Media Sosial.” Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik, 9(1), 120–138.
Sudarto. (2020). “Relevansi Hukum Pidana dalam Era Teknologi Informasi.” Jurnal Ilmu Hukum Nasional, 12(3), 250–266.
Sumartias, A. (2023). “Media Sosial dan Potensi Kriminalitas Digital di Indonesia.” Jurnal Komunikasi dan Informasi Publik, 5(3), 144–159.













