Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Kepolisian atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelayanan Administrasi Publik di SIUM Polres Bolaang Mongondow
Main Article Content
Ni Wayan Friska Winarsi
Penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan administrasi publik merupakan permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Seksi Umum (SIUM) Polres Bolaang Mongondow dan mengkaji pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan data sekunder berupa peraturan, literatur, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan lima bentuk penyalahgunaan wewenang, yaitu: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, bertindak sewenang-wenang, penyimpangan prosedur administratif, dan penyalahgunaan diskresi. Adapun bentuk pertanggungjawaban hukum meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana, namun dalam praktiknya dominasi jalur administratif menunjukkan belum optimalnya penegakan hukum secara menyeluruh. Disarankan agar Polri memperkuat sistem pengawasan internal, mengedukasi personel tentang hukum administrasi, serta membentuk mekanisme pelaporan yang aman dan efektif guna mendorong akuntabilitas publik dalam pelayanan administrasi.
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Hadjon, P. M. (2021). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Indrayana, D. (2020). Negara Parlemen: Lembaga Legislatif dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Muchsin. (2020). Hukum Administrasi Negara. Surakarta: UMS Press.
Pamuji, S., Hartono, E., & Dewi, K. R. (2022). Hukum Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ridwan, H. R., & Sudrajat, D. (2020). Hukum Administrasi Negara Kontemporer. Bandung: Refika Aditama.
Wahyudi, W. (2020). Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik di Era Desentralisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bagaskoro, Y., Wibowo, F., & Zulkarnain, A. (2024). Optimalisasi Implementasi Pasal 17 UU 30/2014 dalam Institusi Penegakan Hukum. Civic Synergy Journal, 12(1), 33–45.
Basah, S. (2020). Diskresi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelayanan Publik. International Journal of Law, 5(2), 120–128.
Effendy, M. (2021). Good Governance dan Pelayanan Publik dalam Reformasi Birokrasi. Jurnal Administrasi Negara, 8(1), 45–53.
Hapsari, D., Taqwa, A., & Gusthomi, R. (2023). Praktik Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Daerah. Jurnal Pemerintahan dan Manajemen Publik, 11(2), 22–35.
Lubis, R., & Zulfikar, A. (2021). Mekanisme Kontrol Internal dalam Layanan Publik Kepolisian. Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, 6(3), 60–72.
Putra, B. D. (2023). Deteksi Dini Abuse of Power di Lingkungan Polri. Jurnal Ilmu Hukum Warmadewa, 5(2), 55–66.
Riyadi, T. (2020). Culture of Abuse of Power in Indonesia from the Perspective of Criminology and Law. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/344787986
Simangunsong, A. (2022). Implementasi Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Maladministrasi oleh Pejabat Publik. Dharmasisya: Jurnal Hukum dan Etika Pemerintahan, 4(1), 10–24.













