Pengaruh Matakuliah Kewarganegaraan Dalam Pembentukan Kesadaran Hukum Pada Mahasiswa
Main Article Content
Mulyanto
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh matakuliah Kewarganegaraan terhadap pembentukan kesadaran hukum pada mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Ibnu Sina. Kesadaran hukum merupakan komponen penting dalam pendidikan tinggi yang berperan dalam pembentukan karakter dan perilaku mahasiswa sebagai warga negara yang baik. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan desain survei. Sampel penelitian terdiri dari 100 mahasiswa yang telah mengikuti matakuliah Kewarganegaraan. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner yang berisi 20 pertanyaan tertutup yang mengukur pemahaman mahasiswa tentang materi kewarganegaraan dan kesadaran hukum mereka. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif yang signifikan antara pemahaman materi Kewarganegaraan dan tingkat kesadaran hukum mahasiswa. Sebanyak 75% mahasiswa yang memiliki pemahaman yang baik tentang materi kewarganegaraan juga menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, dengan menekankan pentingnya integrasi materi kewarganegaraan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum dan aktif dalam partisipasi sosial.
[1] Nazwa Rahma Fitri, Chelsie Nayla Shaqi, Nadiyah Putri Budiani, Abbad Dzorif, and Fadhillah Mubarok Siregar, “Pengaruh Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Kesadaran Hukum: Studi Pada Mahasiswa,” J. Moralita J. Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 5, no. 2, pp. 64–72, 2024, doi: 10.36985/ebhgd069.
[2] T. H. Nurgiansah and T. M. Widyastuti, “Membangun Kesadaran Hukum Mahasiswa Ppkn Upy Dalam Berlalu Lintas,” J. Pendidik. Kewarganegaraan, vol. 2, no. 2, pp. 2580–0086, 2019.
[3] M. Rasyid, Yusuf, and G. Sandra, “Kesadaran Hukum Mahasiswa Setelah Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan Mukhawas,” Tugas Dan Fungsi Badan Pertanah. Nas. Dalam Pendaftaran Tanah, vol. 10, no. September, pp. 17–17, 2013.
[4] A. K. Dewi, A. H. Hasanah, L. Rahmanisa, K. H. Nabila, and M. M. Adha, “Implementasi Kebijakan Mata Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Landasan Terbentuknya Karakter dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Lampung,” E Pros. Semin. Nas. Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan 2021 “Respons Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Menyambut Era Soc. 5.0,” no. 2015, pp. 125–135, 2021.
[5] A. N. Muhsinin et al., “Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Pembentukan Karakter Dan Moral Mahasiswa,” Adv. Soc. Humanit. Res., vol. 1, no. 4, pp. 288–297, 2023.
[6] A. Sembiring et al., “Pengaruh Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Kesadaran Mahasiswa Kesehatan Tentang Hak Pasien,” pp. 27–38, 2025.
[7] A. Ibrahim, A. Safitri, and D. Z. Gea, “Peran Pendidikan Pancasila Dalam Menata Kesadaran Hukum Bagi Siswa SMA: Kajian Pustaka,” J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 1, pp. 1–9, 2025.
[8] N. Tripuspita and B. Adisurya, “Internalisasi Nilai-Nilai Hukum Melalui Unit Kegiatan Mahasiswa Sebagai Wahana Meningkatkan Kesadaran Hukum Mahasiswa,” MORES; J. Pendidik. Hukum, Polit. dan Kewarganegaraan, vol. 2, no. 2, pp. 93–110, 2020.
[9] Cici Arfianti and N. A. Kurniawan, “Hubungan Antara Civic Knowledge Dengan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Mahasiswa Departemen Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang,” Lentera Ilmu, vol. 1, no. 1, pp. 1–14, 2024, doi: 10.59971/li.v1i1.17.
[10] A. P. Astuti, S. N. Nanda, K. B. Khumaira, and O. A. Sidik, “Peran Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pembentukan Karakter Mahasiswa,” Adv. Soc. Humanit. Res., vol. 1, no. 4, p. 523, 2023, [Online]. Available: https://adshr.org/index.php/vo/article/download/59/61
[11] V. U. Sembiring et al., “AR RUMMAN-Journal of Education and Learning Evaluation Membangun Kesadaran Mahasiswa Terhadap Pelaksanaan Hukum di Indonesia,” vol. 1, no. 2, pp. 230–236, 2024.
[12] S. P. Collins et al., “No Title 済無No Title No Title No Title,” vol. 4, no. 1, pp. 167–186, 2021.
[13] A. P. Belladonna and S. N. Anggraena, “Strengthening Civic Knowledge in Improving Student Legal Awareness,” J. Civ. Educ., vol. 3, no. 2, p. 196, 2019.
[14] H. Irawan, “Membangun Generasi Berkualitas Melalui Pendidikan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum,” J. Sutasoma, vol. 2, no. 1, pp. 27–36, 2023, doi: 10.58878/sutasoma.v2i1.248.
[15] A. Kurniawati and F. U. Najicha, “Pentingnya Peningkatan Kesadaran Kewarganegaraan Pada Mahasiswa Di Lingkungan Kampus,” J. Glob. Citiz. J. Ilm. Kaji. Pendidik. Kewarganegaraan, vol. 12, no. 2, pp. 98–109, 2023, doi: 10.33061/jgz.v12i2.9971.