Peran Manajemen Risiko dalam Pembiayaan Mikro Pada BSI KC Jember Sudirman
Main Article Content
Fany Raditya Rahayu
Redita Maysa Ayu
Redita Maysa Ayu
Penelitian ini membahas peran manajemen risiko dalam pembiayaan mikro di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Jember Sudirman serta implementasi akad Murabahah Bil Wakalah dalam mendukung permodalan usaha mikro. BSI KC Jember Sudirman menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) sebagai pedoman dalam menganalisis kelayakan calon debitur guna meminimalkan risiko kredit macet. Selain itu, bank juga menerapkan strategi monitoring dan restrukturisasi untuk memastikan kelancaran pembayaran serta keberlanjutan usaha nasabah. Dalam praktiknya, akad Murabahah Bil Wakalah menjadi instrumen utama dalam pembiayaan mikro, di mana nasabah bertindak sebagai wakil bank untuk membeli barang yang dibutuhkan, dengan pembayaran yang mencakup harga pokok dan margin keuntungan yang telah disepakati. Pembiayaan ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam mengelola modal kerja mereka, sekaligus memastikan transparansi transaksi sesuai prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5C yang dikombinasikan dengan sistem manajemen risiko yang ketat mampu meningkatkan efektivitas penyaluran pembiayaan serta menekan risiko kredit bermasalah. Dengan adanya pembiayaan berbasis akad Murabahah Bil Wakalah, pelaku usaha mikro dapat memperoleh akses modal yang lebih mudah, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat ekosistem keuangan syariah yang sehat dan berkelanjutan.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). “Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktik”. Jakarta: Gema Insani.
Djojosoedarso, S. (1999). “Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi”. Jakarta: Salemba Empat.
Fahmi, I. (2010). “Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi”. Penerbit Alfabeta.
Hulwati. (2009). “Produk Perbankan Syariah”. Jakarta: Salemba Empat.
Alfiyah, Siti., et al. (2024). Analisis Penerapam Kualitas Pelayanan Pembiayaan Lasisma Untuk Meningkatkan Pemberdayaan Anggota Di BMT NU Cabang Leces Probolinggo. Jurnal Gembira. Vol2, No.1
Hamonangan. (2020). Analisis Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan. Jurnal Ilmiah MEA. Vol.4, No.2
Kurnia, et al. (2024). Pengenalan Bank Berbasis Syariah Kepada Masyarakat, Dengan Menggunakan Akad Ijarah Di BMT Sidogiri Cabang Lumajang. Jurnal Amaliah. Vol.8, No.2
Masrohatin, Siti. et al. (2023). Pengawasan dan Pembinaan Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Banyuwngi Rogojampi 2. Jurnal Pedamas. Vol.1, No.1
Mundori dan Fira Isnaini. (2023). Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan dalam Meningkatkan Profitabilitas (Studi Pada KSPPS BMT UGT Nusantara Cabang Jombang). Jurnal Perbankan Syariah. Vol.7, No.2
Sulastri dan Iswandi. (2023). Analisis Risiko Pembiayaan Mikro Pada Bank Syariah. Sanskara Manajemen dan Bisnis (SMB). Vol.01, No.03
Zulfiyanda dan Faisal dan Manfarisah. (2020). Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah pada PT. Bank Rakyat Syariah Lhokseumawe. Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum.Vol.8, No.1
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2024). “KUR Penempatan PMI: Solusi Pembiayaan Bagi Calon Pekerja Migran Maupun Pekerja Magang Indonesia di Luar Negeri”. Diakses pada 2 Februari dari
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5683/kurpenempatanpmisolusipembiayaanbagicalonpekerjamigranma upunpekerjamagangindonesiadiluarnegeri#:~:text=Pada%20tahun%202024%20terdapat%208,pribai%20sebag ai%20buffer%20kebutuhan%20biaya.