Terjadinya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berdampak Buruk Pada Korban
Main Article Content
Widi Angely
Wilsa Gustavia Rilla
Wulandari
Yosi Lara Jenita
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, khususnya perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk KDRT, faktor penyebabnya, serta dampaknya terhadap korban, khususnya di Nagari Persiapan Pekonina, Kabupaten Solok Selatan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga yang berakibat pada penderitaan fisik dan psikologis jangka pendek maupun jangka panjang. Faktor penyebab KDRT meliputi ketidakharmonisan rumah tangga, tekanan ekonomi, ketidakmampuan emosional, serta budaya patriarki yang masih mengakar. Studi kasus yang diangkat menunjukkan bahwa kekerasan sering kali diselesaikan melalui jalur adat, meskipun telah masuk kategori tindak pidana, karena masyarakat menganggapnya sebagai aib keluarga. Oleh karena itu, penanganan kasus KDRT membutuhkan pendekatan hukum yang tegas serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mendukung pemulihan korban secara menyeluruh.
Harefa, Arianus. 2021. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1 (1), 19.
Hasan, Zainudin., dkk. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial, 2 (2), 107.
Jamaludin, U., Pribadi, R. A., & Sarni, S. 2023. Implementasi Model Problem Based Learning Pada Pembelajaran IPA Untuk Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa. Jurnal Ilmiah PGSD FKIP Universitas Mandiri, 9 (2), 3250.
Mestika, Hana Fairuz. 2022. Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia. IPMHI LAW JOURNAL, 2 (1), 123-124.
Puspita, Mega & Umami, Khairul. 2024. Mengeksplorasi Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pemerkosaan Dalam Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4 (1), 14.
Santoso, Agung Budi. 2019. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Perspektif Pekerjaan Sosial. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10 (1), 39-41.
Setiawan, N. H., dkk. 2024. Pemahaman Dan Faktor-faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur. Jurnal Dialektika, 6(2), 115-116.
Setiamandani, Emei Dwinanarhati, & Suprojo, Agun. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Reformasi, Vol.8, (No.1), pp.37–46. https://doi.org/10.33366/rfr.v8i1.924.
Sutiawati & Mappaseleng, N. F. 2020. Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. . Jurnal Wawasan Yuridika, 4 (1), 21.
Syawitri, Melsy & Afdal. 2020. Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Relasi Kuasa Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Penelitian Guru Indonesia, 5 (1), 40.
Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).