Analisis Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Mental Korban
Main Article Content
Azizi Zuhaira
Jesika Sonia
Kelvin Yufa Satrio
Yosi Lara Jenita
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan keluarga, melibatkan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekerasan dimaknai sebagai tindakan yang menimbulkan luka fisik maupun kerusakan. KDRT sering kali terjadi dalam hubungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan harmonis. Faktor penyebab KDRT sangat beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, budaya patriarki, hingga gangguan psikologis pelaku. Dampak KDRT terhadap korban, terutama perempuan, sangat serius dan mencakup luka fisik, gangguan psikologis seperti PTSD, depresi, serta efek negatif terhadap anak-anak yang menjadi saksi atau korban langsung. Selain itu, dampak sosial dan stigma masyarakat turut memperparah penderitaan korban. Penanganan KDRT membutuhkan dukungan hukum, perlindungan terhadap korban, dan kesadaran masyarakat bahwa KDRT adalah masalah publik yang harus dicegah dan diberantas.
Aris Dwi Cahyono. (2021). (Library Research) Peranan Pengembangan Manajemen Kinerja Tenaga Administrasi Kesehatan Terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Jurnal Ilmiah Pamenang, 3(2), 28–42. https://doi.org/10.53599/jip.v3i2.81
Chandra, N. D. (2019). Gambaran Pemaafan Pada Dewasa Awal yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Anak-Anak. Psikoborneo. Jurnal Ilmiah Psikologi, 7(2), 190–200.
Dewi, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Dihubungkan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Sehat Masada, 14(2), 121–134.
Jaya, I. M. L. M. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Quadrant.
Jayanthi, E. T. (2009). Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor yang ditangani oleh lembaga Sahabat Perempuan Magelang. Dimensia, 3(2), 33–50. https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3417
Kurnianigrum, T. P. (2025). Urgensi Pelindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Analisis Strategi terhadap Isu Aktual, 17(1), 1–5. https://www.ojs.cahayamandalika.com/index.php/mlj/article/view/1542
Massuanna, MW. (2024). Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Keluarga. Jurnal Sosialisai, 11(3). 221-230
Nurfaizah, I. (2023). dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Kesehatan Mental Anak. Jurnal Tasawuf dan Psikoterapi. 9 (19). 95-103.
Paskah, Y. G., & Huwae, A. (2024). Hidup dalam Kurungan Trauma: Studi Tingkat Depresi dan Ide Bunuh Diri pada Remaja yang Mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling Undiksha, 15(3), 388–396. https://doi.org/10.23887/jibk.v15i3.87322
Pringgar, R. F. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Reality pada Pembelajaran Siswa. Jurnal IT-EDU, 05(01), 317–329.
Putra, G. J. S. (2022). Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Mental Korban. Verdict: Journal of Law Science, 1(2), 96–107. https://doi.org/10.59011/vjlaws.1.2.2022.96-107
Rizki, N. (2023). Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Kenegaraan. Mandalika Law Journal, 1(1), 1–7. https://www.ojs.cahayamandalika.com/index.php/mlj/article/view/1542
Sani, R. P. (2022). Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Psikologi Istri di Gampong Lamlang Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam.
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Terhadap Perempuan : Perspektif Pekerjaan Sosial. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 39–57.
Subroto, J. (2021). Seri Kepribadian: Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Zahra, Safrida. (2023). Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Serta Relevansinya Terhadap Hak Asasi. Jurnal Gema Keadilan, 10(1). 115-126.