Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Penanggulangan Pencemaran Udara Di Kota Cilegon Berdasarkan Asas Keberlanjutan Dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
Main Article Content
Adha Kumara Cahya
Ikomatussuniah
Ahmad Rayhan
lingkungan sekitar. Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan kualitas lingkungan hidup di daerah untuk mengetahui kecenderungan kualitas lingkungan hidup. Identifikasi masalah, yaitu bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dalam penanggulangan pencemaran udara di Kota Cilegon berdasarkan asas keberlanjutan dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dan apa saja kendala pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dalam penanggulangan pencemaran udara di Kota Cilegon. Teori yang digunakan, yaitu teori kewenangan dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian kualitatif deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan penanggulangan pencemaran udara berdasarkan kewenangan delegasi Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dengan melakukan pembinaan, penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi, konsultasi serta pendampingan teknis terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, namun menghadapi hambatan pada terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki. Hambatan yang dihadapi memerlukan perbaikan pada dua elemen, yaitu struktur hukum memerlukan penguatan melalui peningkatan alokasi anggaran yang memadai. Budaya hukum perlu ditegakkan secara konsisten untuk mendorong kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon melalui edukasi dan sosialisasi terkait status lingkungan hidup, prosedur pengaduan secara berkala, pemberian informasi peringatan pencemaran, serta optimalisasi pengembangan sistem informasi lingkungan yang terpadu, terkoordinasi dan dipublikasikan.
Abikusna, Agus. "Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah." SOSFILKOM: Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi 13, no. 1 (2019): 1-15. https://doi.org/10.32534/jsfk.v13i01.1453.
Adellya Salsabilla Hermawan. “Penerapan Asas-asas Hukum Administrasi dalam Instrumen Pemerintahan yang Baik.” Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 2, no. 3 (2022): 58-67. https://doi.org/10.51903/education.v2i3.270.
Akib, Muhammad. “Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah.” Jurnal Media Hukum 19, no. 2 (2012): 239-250. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i2.103.
Ardhi, Ferina Cahyani. "Upaya Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Melalui Penerapan Prinsip Sustainable Development Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Indonesian State Law Review 2, no. 2 (2020): 168-179. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.38472.
Arliman, Laurensius. "Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia." Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 11, no. 1 (2019): 1-20. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831.
Candrasari, Satya, Et. Al., "Pemulihan Dampak Pencemaran Udara Bagi Kesehatan Masyarakat Indonesia." Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik 10, no. 2 (2023): 849-854. https://doi.org/10.37676/professional.v10i2.5417.
Hadiyono, Venatius. “Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya.” Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan 1, no. 1 (2020): 23-33. https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i1.2672.
Hermawan, Sapto dan Herman. “Kajian terhadap Tindakan Administrasi pada Kekuasaan Yudikatif Pasca Berlakunya Undang-Undang Adminisrasi Pemerintahan.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021): 59-80. http://dx.doi.org/10.54629/jli.v18i1.674.
Hijriani, Et. Al., "Perkembangan Teori Penegakan Hukum dalam Perwujudan Fungsi Norma di Masyarakat." Sultra Research of Law 5, no. 2 (2023): 58-65. https://doi.org/10.54297/surel.v5i2.62.
Jalaludin, Imam Rifa’i. Metodologi Penelitian Hukum. Serang: Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido 1, no. 1 (2019): 13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Lawrence M. Friendman. Hukum Amerika Sebuah Pengantar. Jakarta: Tatanusa, 2001.
Rakha Syahbana Wahyudi, "Kewajiban Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam Penanggulangan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap", Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 8, no. 2, (2022): 188-208, http://dx.doi.org/10.52947/morality.v8i2.256.
Rosatul Umah dan Eva Gusmira, "Dampak Pencemaran Udara terhadap Kesehatan Masyarakat di Perkotaan," Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 3, no. 3, (2024): 103-112, http://dx.doi.org/10.58192/profit.v3i3.2246.
Satya Candrasari, Et. Al., "Pemulihan Dampak Pencemaran Udara Bagi Kesehatan Masyarakat Indonesia." Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik 10, no. 2, (2023): 849-854, https://doi.org/10.37676/professional.v10i2.5417.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.













