Upaya Pengadilan Agama Boyolali Dalam Menekan Angka Pernikahan Di Bawah Usia Tahun 2023 – 2025
Main Article Content
Endra Purwanti
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan upaya secara internal dan upaya secara eksternal yang dilakukan Pengadilan Agama Boyolali dalam menekan angka pernikahan di bawah usia tahun 2023-2025. Penelitian ini merupakan penelitian kulitatatif. Desain penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sumber data primer penelitian ini terdiri dari Hakim, Panitera Muda Gugatan, dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, upaya secara internal yang dilakukan Pengadilan Agama Boyolali dalam menekan angka pernikahan di bawah usia sudah sepenuhnya sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama karena sudah melewati 2 (dua) proses yaitu proses Informasi, Penerimaan dan Pendaftaran Perkara, serta proses Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan. Hal ini berdasar pada jumlah perkara masuk dan jumlah perkara yang putus pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2025 mengalami penurunan yang bersifat fluktuatif. Kedua, upaya secara eksternal yang dilakukan Pengadilan Agama Boyolali bersinergi dengan mitra kerja atau instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Urusan Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali adalah sudah sejalan dalam menekan angka pernikahan di bawah usia kurun waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing dinas/instansi.
Agung, Mahkamah, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Indonesia: Mahkamah Agung RI, 2019), p. 10 <https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-5-tahun-2019/detail>
Akhmad Munawar, ‘SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA’, Al’Adl, VII (2015)
Amallia, Febrina, ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA CURUP TENTANG PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Curup Perkara Nomor 44/Pdt.P/2019/PA Crp), 2020, p. 78
Amin, Fahadil, and Al Hasan, ‘DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim ( MARRIAGE DISPENSATION IN THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM Protecting Children ’ s Best Interests through Judges ’ Decisions )’, 14 (2021), 86–98
Anggun Yupani Rahman Sibuea, Hesty Diyah Lestar, ‘ANALISIS ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA PASCA SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023’, Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, Vol 15 (2025) <https://doi.org/doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461>
Askar, ‘Upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Dalam Meminimalisir Putus Sekolah Akibat Pernikahan Dini’ (Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2022)
Asmarini, Andini, ‘Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Agama Parigi)’, Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 2 (2021), 165–87 <https://doi.org/10.24239/familia.v2i2.30>
Boyolali, Pengadilan Agama, Penetapan Dispensasi Kawin Nomor 149/Pdt.P/2025.PA.Bi, 2025
———, Penetapan Dispensasi Kawin Nomor 297/Pdt.P/2025/PA.Bi, 2025
Dewi Khasanah, Dian. et.al, HUKUM ACARA PERDATA Landasan Teori, Perkembangan, Dan Praktik Kontemporer (Sada Kurnia Pustaka, 2025)
dkk, Siti Rahimah, ‘Peran Pengadilan Agama Kuala Tungkal Dalam Meminimalisir Angka Perkawinan Dibawah Umur Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan’, Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5 (2022)
Fauriz, Mohammad Hamsa, Dinamika Dispensasi Nikah (Grobogan: CV. Sarnu Untung, 2024)
Fauzi, Ahmad, ‘Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan’, Pengadilan Agama Palangkaraya, 2018 <https://pa-palangkaraya.go.id/tugas-dan-fungsi-jabatan/>
Fisterina Wardani.dkk, ‘Efektivitas Peran Pengadilan Agama Terhadap Pelaksanaan Batas Usia Perkawinan Sebagai Upaya Penurunan Angka Pernikahan Dini (Studi Di Pengadilan Agama Sukoharjo Pada Tahun 2024)’, TERANG, 2024 <https://doi.org/https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.66>
Hakim, Peranan, Dalam Pencegahan, Perkawinan Di, Magister Hukum Um-palembang, Magister Hukum Um-palembang, and Magister Hukum Um-palembang, ‘PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI’, 8 (2023), 60–81
Kartikawati, Reni, ‘Dampak Perkawinan Anak Di Indonesia’, 3 (2014), 1–16
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang No.7 Tahun 1989), ed. by Pustaka Kartini (Jakarta: 1997)
Marsela Claudia Umboh, ‘Pencegahan Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Kesehatan’, LEX PRIVATUM, 2024
Meity Van Gobel, ‘DISPENSASI KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA MANADO’, I’tisham : Journal of Islamic Law and Economics, Vol. 1 No. (2021)
Minatus Sania Putri, ‘Ekfektivitas Layanan Konseling Dispensasi Kawin Oleh P2TP2A Di Pengadilan Agama Mojokerto Perpektif Soerjono Soekanto (Studi Pengadilan Agama Mojokerto)’ (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2024)
Mubarok, Wawancara Langsung Dengan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Boyolali (Boyolali, 2025)
Muhammad Rifky Yusuf, ‘Efektivitas Hukum Terhadap Pemberlakuan PERMANo 5 Tahun 2019dalam Mengatasi Perkawinan Di Bawah Umur’, Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol.4,2 (2022) <https://doi.org/DOI: 10.37680/almanhaj.v4i2.1816>
Nila Novita, Syofiarti, ‘Implikasi Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Solok’, Ekasakti Legal Science Journal, Vol.1 (2024)
Nurhadi, Henry, ‘Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 98/Pdt/2022/Pa.Smg)’, Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, Vol.2 No.2 (2022)
Pasal 3 Dan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pengadilan Agama Salatiga, ‘Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Agama’ <https://pa-salatiga.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi-pengadilan-agama/> [accessed 16 November 2025]
Pengadilan Agama Wonosari, ‘TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA WONOSARI’ <https://www.pa-wonosari.go.id/tentang-pengadian/profile-pengadilan/tugas-dan-fungsi> [accessed 3 December 2025]
Permana, Indra, ‘Perjanjian Kerjasama Antara PA Boyolali Dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali Tentang Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Dan Perkara Korban Perceraia’, 2024 <https://www.pa-boyolali.go.id/pengumuman/arsip-surat-perjanjian-mou>
———, ‘Peta Yurisdiksi Pengadilan Agama Boyolali’, Pengadilan Agama Boyolali <https://www.pa-boyolali.go.id/index.php/radius/80-kepaniteraan> [accessed 10 November 2025]
Primadiane, Yogie Fahrisal dan Haney Fuza, Perkawinan Di Bawah Umur: Perlindungan Anak Dan Telaah Yuridis Dalam Praktik Peradilan, ed. by Novianti Pratiwi, 2025
Rosyidah, Noor Ahmad, Wawancara Langsung Dengan Hakim Pengadilan Agama Boyolali (Boyolali, 2025)
Safwatul Alima, ‘Upaya Pengadilan Agama Dan Kantor Urusan Agama Melakukan Penyuluhan Dalam Penekanan Angka Pernikahan Anak Dibawah Umur (Study Kasus Di Kecamatan Kepahiang)’ (Institut Agama Islam Negeri Curup, 2024)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peruvbahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Jakarta)
User, Super, ‘Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan’, Negara, Pengadilan Agama <https://www.pa-negara.go.id/profil-pengadilan/tugas-dan-fungsi>
Wasono, Bayu, DISPENSASI NIKAH (Akibat Hamil Di Luar Nikah), ed. by Guepedia/Kr (Guepedia, 2020)













