Analisis Perdagangan Internasional di Era Digital dalam Prespektif Islam
Main Article Content
Khoirul Anam
Muhammad Nauval Asy Syafiq
Mariatul Qiptiyah
Bima Putra Perdana
Mohammad Nazril Maulana Hasan
Perdagangan internasional kini didominasi oleh transformasi digital dengan nilai global mencapai rekor US$ 33 triliun, di mana ekspor layanan digital menjadi motor penggerak utama. Namun, percepatan ini memicu tantangan baru dalam perspektif syariah, khususnya terkait ketidakpastian (gharar), keamanan data, dan keadilan transaksi yang sering terabaikan demi maksimalisasi laba. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data sekunder dikumpulkan dari laporan perdagangan global (WTO) dan dianalisis secara kritis menggunakan kerangka normatif hukum Islam (fiqh muamalah) untuk menilai kesesuaian praktik perdagangan digital dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi teknologi digital dalam perdagangan internasional pada dasarnya adalah mubah (boleh) dan dapat menjadi sarana (wasilah) untuk mencapai kesejahteraan (falah). Penerapan teknologi seperti blockchain dan smart contracts terbukti efektif dalam menghapus asimetri informasi dan menjamin transparansi rantai pasok, yang sejalan dengan prinsip penghapusan gharar. Disimpulkan bahwa perdagangan digital yang ideal dalam Islam harus menegakkan keadilan distributif, transparansi akad, dan perlindungan konsumen untuk menciptakan ekosistem ekonomi global yang inklusif dan berkeadilan.
Jurnal Manajemen & Bisnis Syariah. (2025). At Tajir, 3(1), 16–28.
Kusuma, A. D., Zanti, L., Azzahra, W. E., Ramadhani, W. A., & Wismanto. (2024). Gharar dalam transaksi ekonomi: Analisis hukum Islam dan implikasinya. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(6), 140.
Mustofa, K. I., Lutfiani, N., & Savitri, A. N. (2024). Kemajuan ekonomi digital dan perannya dalam membentuk dinamika perdagangan internasional modern, 5(2), 17–24.
Nst, A. A. (2025). Analisis fiqih muamalah dalam transaksi jual beli online menurut perspektif hukum Islam dan syariah. (Edisi September).
Orzoł, M., & Szopik-Depczyńska, K. (2025). Development trends in e-commerce sector. Procedia Computer Science, 225, 4157–4166. https://doi.org/10.1016/j.procs.2023.10.412
Pane, A. L., Rachman, N., & Triana, T. (2025). Keadilan distributif dalam perspektif ekonomi Islam: Implikasi filosofis dan praktis, 2.
Wiryanto, F. S., Faiz, M., & Fawwaz, A. (2025). Musytari, 24(12). ISSN 3025-9495.













