Relevansi Teori Keunggulan Absolut Adam Smith Dalam Perdagangan Halal Global
Main Article Content
Syifa Amalia Salsabila
Evi Triana Al Wakhidah
Afif Hamada Ramadani
Afif Hamada Ramadani
Romsil Laily
Rafli Ardiansyah
Pertumbuhan industri halal global yang pesat telah mendorong negara-negara untuk berkompetisi dalam memproduksi dan mengekspor produk halal ke berbagai kawasan dunia. Dalam konteks tersebut, teori keunggulan absolut Adam Smith kembali menjadi landasan awal dalam menjelaskan mekanisme spesialisasi dan potensi keuntungan perdagangan internasional. Namun, industri halal memiliki karakteristik unik yang melibatkan aspek syariah, sertifikasi halal internasional, diplomasi halal, dan peran negara, sehingga diperlukan analisis mendalam tentang relevansi teori tersebut dalam konteks perdagangan halal modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana teori keunggulan absolut masih relevan dalam menjelaskan dinamika perdagangan halal, dengan mengintegrasikan perspektif ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Metode penelitian menggunakan studi pustaka terhadap 15 jurnal ilmiah terakreditasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori keunggulan absolut masih relevan dalam menjelaskan efisiensi produksi, spesialisasi, dan struktur daya saing komoditas halal. Namun, teori ini tidak cukup untuk menjelaskan hambatan nontarif, seperti sertifikasi halal, harmonisasi standar antarnegara, diplomasi halal, serta aspek maqashid syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan halal global memerlukan pendekatan teoretis yang lebih komprehensif, yaitu integrasi antara teori Adam Smith, prinsip ekonomi syariah, regulasi halal, dan inovasi perdagangan internasional.
Aulia, R. D., Putri, I. R., & Arianthony, S. (2025). Konsep Dasar Ekonomi Internasional dan Teori Perdagangan Internasional. 2(May), 116–122.
Fauziah, N. (2023). Peran Dan Strategi Peningkatan Sertifikasi Halal Dalam Ekspor Produk Halal Di Pasar Internasional. 12(33), 2567–2571.
Halal, I. P. (2025). Media Riset Bisnis Ekonomi Sains dan Terapan. 2(3), 47–54.
Hermawati, R., Alya, N., Hilman, F., Utari, D. P., Alma, A., & Marlina, L. (2025). Implikasi Standar Sertifikasi Halal Internasional terhadap Perdagangan Global Indonesia pada Produk Halal. 3.
Hussainy, Z. Al, Rani, A., Rasidi, A., & Andini, V. G. (2025). Revitalisasi Peran Negara Dalam Ekonomi Islam : Tinjauan Terhadap Teori Intervensi Pasar Di Indonesia. 3(2), 494–507.
Ii, B. A. B., & Usaha, D. P. (1999). Persaingan Usaha. 16–74.
Ilmiyah, S., Dina, N. S., Wahyuningtiyas, N. N., Ningrum, D. R., & Alfin, M. Z. (2025). Jurnal Penelitian Nusantara Analisis Teori Absolute Advantage Dalam Perspektif Maqashid Syariah Menulis : Jurnal Penelitian Nusantara. 1, 1–7.
Kuasa, G., Dalam, N., Komoditas, P., Masruroh, N., & Fadli, A. (n.d.). BERSERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA State Power Movement in Halal Certified Commodity Trading in Indonesia Pendahuluan. 151–166.
Lubis, E. H., Muntaza, K. R., & Matondang, K. A. (2024). Teori Perdagangan Internasional dan Peran Keunggulan Komparatif dalam Persaingan Global. 4(1), 376–381.
Silvi Kesuma Wati1, Elsa Sari 2, Angga Ariansyah3, Heni Noviarita4 1, 2, 3, 4. (2024). Journal of Social Science and Multidisciplinary Analysis. 1(4), 14–30.
Teori, K., & Adam, P. (2024). As-Syirkah : Islamic Economics & Finacial Journal. 3, 472–480. https://doi.org/10.56672/assyirkah.v3i2.153
Thamrin, H., Nugraha, Z., & Putra, T. (2022). Overview Industri Halal di Perdagangan Global. 5, 72–81.













