Analisis Pelaksanaan Ketentuan Hukum Atas Penggunaan Senjata Api Oleh Anggota Brimob Dalam Penegakan Hukum Di Kota Lubuklinggau
Main Article Content
M.Hilman Suryana
Penggunaan senjata api oleh aparat Brimob kerap menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek hukum, keselamatan, dan hak asasi manusia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara aturan normatif yang tersedia dengan praktik di lapangan, khususnya di Kota Lubuklinggau. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur penggunaan senjata api oleh Brimob serta mengkaji implementasi aturan tersebut dalam praktik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta observasi lapangan dan wawancara dengan anggota Brimob. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif hukum telah mengatur secara jelas prinsip necessity, proportionality, dan last resort, dalam praktiknya masih ditemukan pemahaman yang belum optimal di kalangan personel Brimob. Pelatihan yang berfokus pada aspek teknis tanpa penguatan hukum menjadi salah satu penyebab utama. Penelitian ini merekomendasikan adanya integrasi pelatihan hukum dalam program pembinaan dan pengawasan Brimob, serta peningkatan mekanisme evaluasi internal yang lebih objektif dan transparan untuk menjamin akuntabilitas aparat di lapangan.
Buku :
Fauzan, R. (2020). Penegakan hukum dan moralitas institusi negara. Jakarta: Pustaka Mandiri.
Hasibuan, A. (2022). Hukum dan Etika dalam Tindakan Kepolisian. Medan: CV. Grafika Putra Mandiri.
Iskandar, M. (2020). Legalitas Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Kepolisian dalam Penegakan Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Maulana, F. (2022). Hukum Pidana dan Keamanan Sosial. Palembang: Penerbit Nusantara.
Nurhadi, R. (2020). Kekuatan Polisi dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: Laksana.
Rachman, M. (2021). Penggunaan Kekuatan oleh Negara: Tinjauan dari Perspektif HAM dan Hukum Pidana. Malang: UB Press.
Syahrial, I. (2023). Due Process of Law dan Tindakan Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Yunus, H. (2021). Pembatasan Hukum dalam Tindakan Kepolisian. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal :
Kurniawan, T. (2020). Persepsi Masyarakat Terhadap Penggunaan Senjata Api oleh Polisi dalam Penanganan Kejahatan Jalanan. Jurnal Hukum & Masyarakat, 15(1), 45–60.
Mahendra, D. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Jurnal Kriminologi dan Hukum Pidana, 9(2), 105–120.
Putri, A. R. (2021). Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Kekuatan oleh Polisi dalam Penanganan Tindak Pidana. Jurnal Yuridika, 36(1), 67–84.
Rahayu, S. (2023). Implementasi Hukum dalam Penggunaan Senjata Api oleh Satuan Khusus Polisi. Jurnal Hukum Kepolisian, 8(1), 21–35.
Sari, M. (2020). Public Trust dan Tindakan Represif Aparat: Implikasi terhadap Legitimasi Kepolisian. Jurnal Sosiologi Hukum, 5(3), 133–147.
Sembiring, B. (2021). Kontroversi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi dalam Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 88–104.
Wahyudi, A. (2022). Penggunaan Senjata Api oleh Brimob dalam Penanganan Kejahatan di Daerah Rawan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 14(2), 119–132.













