Optimalisasi Pendekatan Intelligence-Led Policing Untuk Menekan Tindak Kriminalitas Berulang: Studi Di Polresta Samarinda
Main Article Content
Ahmad Parlaungan Pohan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Intelligence-Led Policing (ILP) di Kepolisian Samarinda sebagai strategi untuk mencegah kejahatan berulang, yang menjadi salah satu tantangan besar dalam keamanan publik di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menemukan bahwa ILP memiliki potensi besar dalam menurunkan angka kejahatan melalui penggunaan data intelijen, meskipun masih terdapat kendala seperti keterbatasan teknologi, kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, dan rendahnya kepercayaan masyarakat. Rekomendasi meliputi penguatan infrastruktur teknologi, pelatihan personel, serta integrasi data antarinstansi. Hasil penelitian ini tidak hanya relevan bagi Kepolisian Samarinda, tetapi juga memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan strategi penegakan hukum berbasis intelijen di tingkat nasional.
Buku:
Basuki, R., & Arsyad, M. (2021). Strategi penegakan hukum berbasis intelijen. Yogyakarta: Pustaka Media.
Hasan, A. (2020). Implementasi Teknologi dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hutabarat, S. (2021). Kerjasama Antarinstansi dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Fadli, R., & Riyadi, T. (2022).. Penerapan sistem intelijen dalam penegakan hukum. Jakarta: Sinergi Press.
Iskandar, A. (2021). Analisis prediktif dalam pencegahan kejahatan. Bandung: Mandala Putra.
Rachman, S. (2021). Kebijakan Hukum di Indonesia: Implementasi dan Tantangan. Jakarta: Erlangga.
Suryadi, E. (2021). Analisis Data Kriminal dan Pengawasan Teknologi. Malang: UB Press.
Wulandari, F. (2021). Manajemen Sumber Daya Manusia di Kepolisian. Semarang: Diponegoro University Press.
Jurnal:
Agus, H. (2020). Keterbatasan teknologi dalam penegakan hukum berbasis intelijen. Jurnal Hukum dan Kriminal, 18(2), 28-34.
Arifin, Z. (2020). Keterbatasan Anggaran dalam Penerapan Teknologi di Kepolisian. Jurnal Ilmu Hukum dan Keamanan, 10(1), 67-75.
Faisal, M. (2021). Edukasi Masyarakat tentang Pentingnya Partisipasi dalam Intelijen Kepolisian. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(2), 66-74.
Fajar, R. (2021). Kebijakan publik dalam mendukung keamanan masyarakat. Jurnal Keamanan dan Hukum, 10(1), 83-94.
Irawan, S. (2019). Urbanisasi dan peningkatan kriminalitas di Samarinda. Jurnal Sosiologi dan Kriminalitas, 7(3), 79-92.
Junaidi, M. (2022). Penggunaan perangkat lunak analitik dalam pencegahan kejahatan. Jurnal Teknologi dan Keamanan, 8(1), 48-60.
Kusuma, H. (2020). Rendahnya Kepercayaan Masyarakat dalam Program Community Policing. Jurnal Sosiologi dan Kriminalitas, 6(1), 44-53.
Mahendra, I. (2020). Studi kasus penerapan ILP di negara maju. Jurnal Kriminologi Global, 13(1), 19-31.
Pradana, F. (2020). Penerapan Intelligence-Led Policing di berbagai negara. Jurnal Kriminal Internasional, 4(3), 24-39.
Priyanto, A. (2022). Laporan Kepolisian Samarinda: Kejahatan berulang. Jurnal Kriminal Samarinda, 6(2), 47-59.
Prasetyo, D., & Junaidi, M. (2021). Implementasi ILP di kota besar Indonesia. Jurnal Keamanan Publik, 9(4), 42-57.
Rahmatullah, S., & Surya, W. (2021). Teknologi pengawasan dalam penegakan hukum. Jurnal Teknologi Kriminal, 9(3), 37-50.
Setiawan, A. (2020). Analisis prediktif dalam sistem penegakan hukum. Jurnal Kriminal Teknologi, 7(4), 77-85.
Supriyadi, F. (2020). Kejahatan berulang dan peran ILP di Samarinda. Jurnal Kriminalitas Samarinda, 9(1), 23-36.
Pratama, D., & Hidayat, M. (2021). Peran Big Data dalam Pencegahan Kejahatan. Jurnal Teknologi dan Keamanan, 5(2), 23-31.
Wahyudi, A. (2021). Analisis Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Keamanan dan Intelijen, 9(3), 58-66.
Wijaya, A. (2021). Kendala Rotasi Personel dalam Implementasi ILP di Kepolisian. Jurnal Manajemen Kepolisian, 4(4), 29-37.
Wibisono, M. (2023). Peran ILP dalam menekan kejahatan berulang. Jurnal Keamanan Nasional Indonesia, 12(3), 21-30.













