Brimob di Garis Depan: Perlindungan Hukum dalam Menghadapi Aksi Massa Anarkis di Kota Lubuklinggau
Main Article Content
Boby Lahirsen
Unjuk rasa yang berkembang menjadi anarkis menjadi tantangan besar bagi aparat keamanan, khususnya anggota Brimob yang kerap berada di garda terdepan. Sayangnya, tindakan mereka sering kali disalahpahami dan bahkan dipersoalkan secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi anggota Brimob saat menghadapi unjuk rasa anarkis serta mengidentifikasi kendala hukum yang mereka hadapi di lapangan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara mendalam terhadap personel Brimob, petugas bagian hukum Polres, dan Propam di Kota Lubuklinggau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Brimob masih bersifat reaktif, belum menyentuh aspek preventif seperti pendampingan hukum langsung dan dokumentasi resmi. Selain itu, minimnya pelatihan berbasis praktik dan ketimpangan pemahaman masyarakat memperbesar risiko kriminalisasi terhadap aparat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem perlindungan hukum melalui kehadiran tim hukum di lapangan, penyusunan SOP berbasis simulasi, serta peningkatan edukasi hukum publik agar aparat dapat menjalankan tugas dengan keyakinan dan tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Buku :
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, H. (2021). Hukum dan Ketertiban dalam Kehidupan Bermasyarakat. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wibowo, T., & Lestari, R. (2023). Perlindungan Hukum bagi Aparat Penegak Hukum. Yogyakarta: Laksana.
Jurnal :
Badaruddin, & Rahayu, M. (2022). Dinamika Penegakan Hukum dalam Penanganan Aksi Massa: Telaah antara Hak dan Keamanan. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 14(1), 22–36.
Fauzan, R. (2021). Prinsip Negara Hukum dalam Perlindungan Aparat Penegak Hukum. Jurnal Negara dan Hukum, 9(2), 77–89.
Hidayat, M. (2023). Konstruksi Hukum atas Diskresi Aparat Kepolisian dalam Kondisi Darurat. Rechtsstaat: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 41–55.
Lestari, I., & Andika, R. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anggota Kepolisian dalam Penanganan Kerusuhan Sosial di Daerah Konflik. Jurnal Hukum Nasional, 13(2), 55–70.
Maulana, F. (2023). Pemahaman Masyarakat terhadap Diskresi Kepolisian dalam Pengamanan Aksi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 11(1), 15–28.
Putri, R., & Rakhmat, A. (2020). Tanggung Jawab Hukum Aparat dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa: Studi Kasus di Jakarta Selatan. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 10(1), 33–49.
Rinaldi, B. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anggota Polisi dalam Aksi Pengamanan Demonstrasi Berdasarkan Perkap No. 1 Tahun 2009. Yuridika, 36(2), 120–135.
Wahyuni, D., & Syahril, A. (2022). Implementasi Prinsip Proporsionalitas dalam Tindakan Kepolisian terhadap Massa Anarkis. Lex Publica, 17(2), 64–80.













