Tinjauan Hukum Terhadap Implementasi Kebijakan Perlindungan Whistleblower Di Kepolisian Indonesia: Studi Kasus Di Polri Samarinda
Main Article Content
Felix Patiung
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perlindungan whistleblower di POLRI Samarinda serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Perlindungan terhadap whistleblower adalah elemen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian. Meskipun Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 telah mengatur perlindungan tersebut, implementasinya di POLRI Samarinda menghadapi berbagai kendala, termasuk budaya organisasi yang menekan, ketidakjelasan prosedur, serta pengaruh politik eksternal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, kebijakan internal POLRI, dan data dari wawancara serta laporan tahunan POLRI Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk memperbaiki mekanisme perlindungan, tantangan struktural dan kultural masih menjadi penghambat utama. Disarankan adanya reformasi dalam struktur dan budaya organisasi serta penggunaan teknologi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan whistleblower.
Amelia, R., & Setiawan, D. (2021). Pendidikan Hukum dan Hak Whistleblower. Jakarta: Erlangga.
Anwar, S. (2023). Kebijakan Perlindungan Whistleblower: Studi Perbandingan Internasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Haris, A. (2020). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Institusi Kepolisian. Jakarta: Pustaka Cendekia.
Mulyadi, R. (2021). Tantangan Implementasi Kebijakan Perlindungan Whistleblower. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suryadi, I., & Wijaya, A. (2022). Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Taufik, B. (2023). UU No. 13 Tahun 2006 dan Implementasinya di Kepolisian. Medan: Pustaka Nasional.
Arief, M. (2024). "Pendekatan Top-Down dalam Sosialisasi Kebijakan POLRI". Jurnal Kebijakan Publik, 18(4), 101-115.
Davies, T., & Thomson, R. (2023). "Blockchain and Whistleblower Reporting Systems". Journal of Digital Law, 19(2), 76-85.
Handoko, T. (2024). "Pengaruh Pelaporan Digital terhadap Jumlah Pelaporan Kasus Korupsi". Jurnal Teknologi Hukum, 20(1), 43-55.
Lee, S., & Morris, J. (2020). "Best Practices in Whistleblower Protection". Journal of Legal Studies, 25(3), 102-115.
Nugraha, F. (2022). "Perlindungan Whistleblower di Kepolisian: Pembelajaran dari Kanada". Jurnal Hukum Internasional, 14(3), 88-95.
Nugroho, B. (2023). "Dukungan Psikologis dan Hukum bagi Whistleblower di Indonesia". Jurnal Psikologi Hukum, 11(2), 58-70.
Pratama, A. (2022). "Koordinasi POLRI dengan LPSK dalam Perlindungan Whistleblower". Jurnal Hukum Pidana, 21(1), 49-56.
Putri, I. (2023). "Struktur Hierarkis dan Netralitas Propam". Jurnal Hukum dan Keamanan, 18(1), 52-65.
Rahmawati, L. (2023). "Pengaruh Intervensi Politik terhadap Laporan Whistleblower". Jurnal Sosial dan Politik, 15(2), 71-82.
Rahman, F., & Abdullah, T. (2022). "Evaluasi Kebijakan Perlindungan Whistleblower di POLRI Samarinda". Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 76-85.
Setiawan, D. (2021). "Independensi Propam dalam Penanganan Laporan Whistleblower". Jurnal Kepolisian Indonesia, 15(4), 39-52.
Taufik, H. (2024). "Dukungan Struktural dan Kebijakan Perlindungan Whistleblower". Jurnal Hukum Administrasi Negara, 12(1), 60-72.
Widodo, S. (2023). "Keamanan Siber dalam Sistem Pelaporan Whistleblower". Jurnal Keamanan Informasi, 22(3), 67-80.
Yulianti, M. (2024). "Evaluasi Sistem Hotline Anonim di POLRI Samarinda". Jurnal Inovasi Kebijakan, 16(2), 43-58.
Yuniar, A. (2022). "Dinamika Perlindungan Whistleblower di Kepolisian Daerah". Jurnal Studi Kasus Hukum, 13(1), 24-39.













