Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Mengalami Dampak Negatif Akibat Kesalahan Pola Asuh Orang Tua
Main Article Content
Ranti Fortuna Pertiwi
Memberikan perlindungan hukum terhadap anak sangatlah penting. Anak memiliki hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh orang tua dan negara. Dengan perlindungan hukum yang efektif, anak dapat tumbuh dengan optimal serta mencapai kesempatan yang sama untuk mencapai potensi terbaik. Tujuan tulisan ini adalah memberikan informasi tentang bagaimana hukum dapat berperan dalam melindungi anak yang menjadi korban dari pola asuh yang salah dari orang tua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana peraturan hukum yang berlaku di Indonesia melaksanakan perannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Peran serta pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sangat penting. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan edukasi dan melakukan pengawasan terhadap pola asuh orang tua. Selain itu, penanganan kasus yang tepat dan pengawasan yang ketat juga menjadi kunci dalam melindungi anak dari dampak negatif pola asuh yang salah.
Andriansyah, Ahmad dan Saraswati Indah Cahyaningtyas.(2023) Guardians of Innocence: Enhancing Legal Safeguards for Child Victims of Sexual Violence in Indonesia. Indonesia Law Review. Vol.13. No.3
Anggara Setiawan dan Djoko Sumaryonto, (2022), Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Dekrit Jurnal Magister Hukum, Vol 11. No 1, https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/dekrit/article/view/108
Arliman S. (2021). Teori dan Konsep Perlindungan Anak di Indonesia.
Finkelhor, David. (2024) A Global Systematic Scoping Review of Literature on the Sexual Exploitation of Children. The Lancet Child & Adolescent Health. Vol.8. No.6
Ghoni, MR, & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2 (3), 331-342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342
Gulo, F. J., & Hura, Y. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Hanan, Suhaidi, Mahmud Mulyadi dan Mahmul Siregar.(2025), Combating Commercial Sexual Exploitation of Children in Medan. Mahadi: Indonesia Journal of Law. Vol.4. No.1
Harviani, B. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Berdasarkan Kajian Viktimologi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1347
Juniara, Ade dan Irma Cahyaningtyas.(2023) Legal Protection of Children as Victims of Commercial Sexual Exploitation. International Journal of Social Science and Humanities Research. Vol.6. No.4.
Muhammad Fachri Said, (2018), Perlindungan Hukum terhadap anak dalam prespektif hak asasi manusia. Jurnal Cendekia Hukum) 4(1):141. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97
Nova, E., & Afrizal, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat. Jurnal Unes Swara Justisia , 6 (4), 480-493. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.298
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kusumawati, D., & Luluardi, Y. D. (2022). Perlindungan Hukum atas Hak Anak yang Dieksploitasi sebagai Pengemis.
Saputra, (2024), Perlindungan hukum bagi anak akibat orang tuanya menjadi korban kriminalisasi. Jurnal Warta Dharmawangsa. Vol 18, No 2 (2024). https://doi.org/10.46576/wdw.v18i2.4444













