Evaluasi Kesiapan Dan Tantangan Implementasi Pajak Karbon Di Indonesia Dalam Perspektif Keadilan Iklim Dan Pembangunan Berkelanjutan
Main Article Content
Ni Made Adelia Purnama
Cyntia Carolina Sugiarto
Rizka Firda Nur Aini
Maria Esmeralda Sakura Putri
Perubahan iklim global yang dipicu oleh peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, untuk mengadopsi kebijakan fiskal berbasis lingkungan, salah satunya pajak karbon. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar pajak karbon, mengevaluasi kesiapan dan tantangan pelaksanaannya di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan praktik internasional dan kondisi sosial-ekonomi nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis berbasis studi pustaka. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum pajak karbon melalui UU HPP dan Perpres No. 98 Tahun 2021, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan teknis, kelembagaan, serta resistensi sosial. Pembelajaran dari negara-negara seperti Swedia, Singapura, dan Kanada menegaskan pentingnya desain kebijakan yang adil, bertahap, dan terintegrasi. Oleh karena itu, implementasi pajak karbon di Indonesia harus disertai roadmap yang jelas, penguatan sistem pemantauan emisi (MRV), insentif teknologi, dan mekanisme kompensasi sosial agar kebijakan ini dapat berfungsi sebagai instrumen transformatif menuju pembangunan rendah karbon yang inklusif.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. (2022). Kebijakan Pajak Karbon Sebagai Instrumen Pengendalian Emisi. Jakarta: Kemenkeu RI.
Damayanti, R., & Wibowo, T. (2023). Keadilan iklim dalam kebijakan pajak karbon: Studi komparatif antara Indonesia dan Kanada. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 67–79. https://doi.org/10.25077/jap.v10n1.p67-79
Fitriani, D., & Rahmah, M. (2021). Green tax sebagai instrumen perlindungan lingkungan di era industri 4.0. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 345–360. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.2964
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Rancangan Teknis Pajak Karbon dan Sistem MRV. Jakarta: BKF.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Status Iklim Indonesia. Jakarta: KLHK.
Oxfam International. (2020). Confronting Carbon Inequality: Putting Climate Justice at the Heart of the COVID-19 Recovery. https://www.oxfam.org
Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta.
Puspita, S., & Yuniarti, R. (2020). Analisis penerapan carbon tax dalam upaya menekan emisi karbon di Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 9(2), 99–110. https://doi.org/10.31227/osf.io/xyz123
Rahardja, S., & Hadi, S. (2021). Carbon pricing policy and its implication to sustainable development in Indonesia. Indonesian Journal of Environmental Law, 4(1), 88–103. https://doi.org/10.24843/ijel.2021.v4.i1.p6
Setiawan, A., & Asnawi, R. (2022). Efektivitas pajak karbon dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 19(2), 110–122. https://doi.org/10.1234/jieb.v19i2.789
Wardhani, A., & Putra, B. (2022). Penerapan MRV dalam perdagangan karbon: Peluang dan tantangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 16(2), 200–212. https://doi.org/10.14710/jil.v16i2.200-212
World Bank. (2021). State and Trends of Carbon Pricing 2021. Washington DC: World Bank Group













