Pembagian Hak Waris Pada Anak Di Luar Nikah
Main Article Content
Rahma Kamilia Putri Samudra1
Safarina Adelia Putri
Rahayu Sri Utami
Permasalahan hak waris anak luar nikah menjadi isu kompleks dalam sistem hukum Indonesia yang mengenal pluralisme hukum—antara hukum positif, hukum Islam, dan norma sosial. Secara historis, anak yang lahir di luar ikatan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, yang membatasi haknya atas warisan. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar nikah yang terbukti memiliki hubungan biologis dengan ayahnya memperoleh pengakuan hukum untuk mendapatkan hak keperdataan, termasuk hak waris. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, fatwa, dan putusan pengadilan yang relevan, serta mengevaluasi praktik peradilan dan hambatan sosial dalam implementasi hak waris anak luar nikah. Kajian ini juga menyoroti konsep wasiat wajibah dalam hukum Islam sebagai solusi alternatif dalam menjamin keadilan bagi anak luar nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kemajuan normatif, implementasinya di lapangan masih terkendala oleh resistensi sosial, interpretasi hukum yang tidak seragam, dan minimnya regulasi teknis.
Afandy, C., Ekonomi, F., & Bisnis, D. (n.d.). Literasi keuangan dan manajemen keuangan pribadi mahasiswa di Provinsi Bengkulu. Otoritas Jasa Keuangan. http://www.ojk.go.id
Fransisca, F. N. (2024). Peralihan hak atas tanah oleh anak luar nikah pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. [Artikel ilmiah].
Hasballah, K. (2022). Wasiat wajibah sebagai bentuk perlindungan anak luar nikah dalam hukum Islam dan hukum nasional. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 4(1), 45–59.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. https://www.mkri.id
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2012). Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang Status Anak Hasil Luar Nikah dan Wasiat Wajibah. https://mui.or.id
Putri, A. K. (2021). Implementasi Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dalam praktik peradilan di Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Hukum Keluarga, 5(2), 88–102.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Republik Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.













