Menyoal Regulasi Perampasan Aset Sebagai Mitigasi Tindak Pidana Korupsi Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU. No 20 Tahun 2001 Perspektif Asas Pengayoman Dan Asas Ketertiban Dan Kepastian Hukum
Main Article Content
Revando Lumban Raja
Upaya penanggulangan dan pemberantasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melawan kasus korupsi dilaksanakan dengan metode yang berbeda dari proses penanganan kejahatan lain yang terdapat dalam KUHP. Tujuan diadakannya penelitian ini ialah untuk mengetahui efektivitas perampasan aset dalam kasus korupsi yang dilakukan yang menimbulkan kerugian bagi negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum normatif melalui studi literatur yang menggunakan buku-buku, jurnal serta hasil penelitian terdahulu yang diakses oleh penulis untuk pengumpulan data penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perampasan aset sebagai penindakan terhadap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia belum terlaksana secara maksimal karena pengembalian dana negara yang diakibatkan oleh perilaku korupsi yang dilakukan tidak sebanding dengan kerugian yang diterima negara sehingga penting untuk membentuk rancangan yang berfokus pada perampasan aset pelaku korupsi. Mekanisme perampasan aset dengan pendekatan hukum pidana merujuk pada UU Nomor 18 pasal 18 huruf (a) Tahun 1999. Sementara itu, mekanisme perampasan aset melalui jalur perdata diatur dalam ketentuan Pasal 32 hingga Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Meskipun secara normatif kedua peraturan tersebut telah mengakomodasi instrumen hukum terkait perampasan aset, implementasinya di tingkat praktis masih menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks, sehingga efektivitasnya belum dapat diwujudkan secara optimal.
Chandra, T. Y. (2019). Hukum Pidana. In Sangir Multi Usaha (Vol. 11, Issue 1). Sangir Multi Usaha.
Damping, N. M. (2018). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Dimensi Sistematik Hukum Khusus. In To-Ra
Faridzi, M. Al, & Nachrawi, G. (2022). Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid.Sus/2021). Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3014–3019.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 497–519. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.249
Hakim, L. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana. Budi Utama, 11(1), 1–14.
Jeremy Pope. (2008). STRATEGI MEMBERANTAS KORUPSI (Edisi Ringkas). In Strategi Memberantas Korupsi (Edisi Ringkas). Transparency International Indonesia.
Pebrianto, R., Sakti, A. P., Dharma, M. P. P., & Noviana. (2025). Diskursus Perampasan Aset Sebagai Bentuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal LPPM Universitas Samawa, 4(1), 10–19.
Pranoto, A., Darmo, A. B., & Hidayat, I. (2019). Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 91. https://doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.158
Prasetya, H., & Suratman, T. (2022). Kebijakan Formulatif Pengaturan Perampasan Aset yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi. In MLJ Merdeka Law Journal (Vol. 3, Issue 2). https://doi.org/10.26905/mlj.v3i2.9215
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. http://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2001/uu20-2001.pdf
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
Wibowo, A., Ratnawati, & Handayani, A. R. (2019). Pengetahuan Dasar Anti Korupsi dan Integritas. In Media Sains Indonesia .
Herman, K., Rusman, (2025). Perampasan Aset dalam Perspektif Keadilan, Manfaat, Kepastian Hukum Serta Pemberantasan Korupsi. Jurnal Yustisia Tirtayasa, 5(1), 57-59.
Karina, I. (2025). Proses Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi Menurut Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Jurnal Hukum FIAT IUSTITA, 5(2). 250-252.













