Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL Sebagai Upaya Memitigasi Sengketa Pertanahan (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo)
Main Article Content
Sri Sulistio Adimansyah
Penelitian ini menganalisis penerapan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Penelitian ini mengkaji proses implementasi, kendala, dan strategi penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Boalemo. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memitigasi sengketa pertanahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris , penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo telah berjalan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Meskipun demikian, implementasinya di lapangan menghadapi berbagai kendala signifikan, seperti rendahnya antusiasme masyarakat akibat keengganan membayar BPHTB dan kurangnya pemahaman , masalah batas tanah yang tidak jelas , ketidaklengkapan syarat administrasi , dan ketidakhadiran pemilik tanah saat pengukuran. Kendala-kendala ini secara substantif menghambat tujuan utama program untuk mitigasi sengketa. Strategi penyelesaian yang diidentifikasi meliputi kolaborasi intensif dengan pemerintah daerah untuk sosialisasi dan advokasi kebijakan keringanan BPHTB, pelibatan aktif aparat desa dalam mengingatkan warga dan membantu kelengkapan administrasi , serta peningkatan komunikasi dengan pemilik tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun prosedur PTSL telah dijalankan, keberhasilan mitigasi sengketa sangat bergantung pada penyelesaian hambatan sosio-ekonomi dan administratif di tingkat masyarakat.
Ambarwati, A., Meliana, S., & Darwis, M. (2022). Keberadaan Tanah Absentee kini (Studi kasus di Kota Parepare, Sulawesi Selatan). JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, 9(3), 231. http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/102
Delsi Novelni, & Elfia Sukma. (2021). Analisis Langkah-Langkah model Problem Based Learning dalam Analisis Langkah-Langkah Model Problem Based Learning Dalam Pembelajaran Tematik Terpadu Di Sekolah Dasar Menurut Pandangan Para Ahli. Journal of Basic Education Studies, 4(1), 3869–3888.
Fransiska, A. (2022). Penataan Koleksi Bahan Pustaka Di Perpustakaan Politeknik Negeri Sriwijaya Sebagai Upaya Mempermudah Menemukan Kembali Buku Yang Diperlukan Oleh Pemustaka. Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 2(03), 218–229. https://doi.org/10.62668/bharasumba.v2i03.735
Hasbiah Sitti, dkk. (2024). PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN BISNIS (Edisi Pert). Seval Literindo Kreasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2023). Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor 3/Juknis-HK.02/III/2023. Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2023, 1–81.
Kristiawanto. (2022). MEMAHAMI PENELITIAN HUKUM NORMATIF. Prenada. https://www.google.co.id/books/edition/Memahami_Penelitian_Hukum_Normatif/dVW6EAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=penelitian+hukum+normatif,+data+yang+diperlukan+adalah+data+sekunder&pg=PA24&printsec=frontcover
Pransisto, J. (2023). (special issue) 2023. 22(24), 1–10.
Purba, P., Dackhi, N., & Simbolon, R. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Masyarakat Kelurahan Helvetia Timur. 4(1), 416–420.
Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap. Tunas Agraria, 5(2), 127–141. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.177
Rizkia Nanda Dwi, dkk. (2023). METODE PENELITIAN HUKUM (Normatif dan Empiris) (Edisi Pert). Widina Media Utama.
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58.
Roustantia, E. K., Cantika, D., & Amaliah, K. (2024). Perkembangan Layanan Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional Melalui Program Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA ) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). 2(4).
Sim, L. (2025). Menteri ATR/BPN: Tanah Bersertifikat baru 74, 7%. Tvrinews. https://nasional.tvrinews.com/en/berita/tiw2em3-menteri-atrbpn-tanah-bersertifikat-baru-747
Sistem Informasi Penelusuran Perkara. (n.d.). https://sipp.pn-tilamuta.go.id/
Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485
Windy Mogi, G., R. Pinasang, D., & K. G. Sondakh, D. (2022). Kajian Hukum Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Pemberantasan Praktik Mafia Tanah. LexEtSocietatis, X(1), 30–46.
Djafar, H. (2025, Mei 22). Ketua Satgas Yuridis. (S. S. Adimansyah, Interviewer)
Panigoro, C. D. (2025, Mei 22). Sekretaris. (S. S. Adimansyah, Interviewer)
Saba, F. K. (2025, Mei 22). Ketua Satgas Fisik. (S. S. Adimansyah, Interviewer)
Sudiar. (2025, Mei 21). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo. (S. S. Adimansyah, Interviewer)
Yahya, Z. (2025, Mei 22). Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2024. (S. S. Adimansyah, Interviewer)
Limehe, R. (2025, Mei 19). Aparat Desa Buti. (S. S. Adimansyah, Interviewer)
Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL)













