Putusan Pengadilan Negeri Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk, Mojokerto Jawa Timur Tentang Kasus Pembunuhan Perspektif HAM
Main Article Content
Budiansyah
Arief
Hukum pidana merupakan lingkup hukum yang bersifat publik dan mengatur kepentingan masyarakat secara umum. Aturan dalam hukum pidana ini kemudian menjadi dasar negara melalui aparatur hukumnya untuk menegakkan hukum pidana tersebut. Dalam rangka melaksanakan hukum pidana terdapat beberapa alasan-alasan yang dapat meringankan hukuman, salah satunya tercantum dalam penjelasan Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menerangkan bahwa “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertubuhan atau jiwa yang terganggu karena penyakit, tidak dipidana”, aturan ini kemudian menjadi patokan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Dalam contoh kasus yang diangkat oleh penulis yakni berhubungan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian terjadi di Kota Mojokerto Jawa Timur pada tahun 2024 dengan terpidana yang bernama Fadhilatun Nikmah yang membunuh suaminya karena banyaknya kesalahan yang dilakukan suaminya hingga Fadhilatun mengalami tekanan secara kejiwaan sampai membunuh suaminya, Perkara ini kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk, dengan putusan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun. Penulis menemukan konflik interest berkaitan dengan penegakan Hak Asasi Manusia, bahwa secara alamiah seseorang diberikan hak yang dijamin oleh undang-undang dasar, konsep ini terkandung didalam pasal 28 A sampai dengan 28 I yang mengatur bahwa seseorang memiliki hak untuk hidup, oleh karena itu maka tindak kejahatan Pembunuhan merupakan Tindakan yang bertentangan dengan konsep Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itupun Jaksa Penuntut Umum mendakwakan tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Hukuman Penjara yang lamanya 15 (lima belas) tahun. Maka oleh karena itu penulis membuat penulisan karya ilmiah ini dengan judul telaah alasan peringan hukum pidana dalam perspektif Hak Asasi Manusia terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan gangguan psikologis.
Buku
I Ketut, M. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Tofik, Y. (2022). Hukum Pidana. Sangir Multi Usaha.
Andi, T. (2016). Psikologi Kriminal Learning Theory, Social Learnig Theory, Cognitive Theory, and Psychoanalysis Theories of Crime.
Muhammad, N. (2017). Hukum Pidana di Indonesia, Alasan Penghapus Pidana Pembelaan Terpaksa. Nusa Litera Inspirasi.
Erdianto, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika Aditama.
Andi, H. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Rena, Y. (2013). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu.
Jurnal
Dahlia, H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Korban Penganiayaan. Jurnal Pattimura Law Studies, 1(1), 43-47
Linda, I. Fenomena Kejahatan Kriminilogi Berdasarkan Ciri Psikis & Psikologis Manusia. Jurnal Hukum Responsif UNPAB.
Mahri, H. (2023). Penerapan Alasan Peringan Dalam Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rectum, 5(2), 72-74
Chyntia, G. (2024). Alasan Yang Meringankan Penjatuhan Pidana dan Dampaknya Bagi Masyarakat: Putusan Mahkamah Agung No 239 K/Pid.Sus/2020. Jurnal UNES LAW REVIEW, 6(3), 8622-8623
Idham. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Analisis Dalam Perspektif Hukum Dan Kebiasaan Masyarakat Desa. Jurnal Seminar Nasional Universitas Sang Bumi Ruwa, 345-350
Maria, K. (2023). Tinjauan Kriminologis Terhadap Pembunuhan Anak oleh Pelaku Orang Dewasa Dengan Gangguan Jiwa Secara Periodik Di Desa Nirangkliung Kabupaten Sikka. Jurnal Petitum Law, 1(1), 198-202
Orintina, V. (2023). Pertanggung jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 12(2), 268-272
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004.pdf













