Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKM, JKK) Dalam Perspektif Maqashid Syariah Pada Kantor Cabang Jember
Main Article Content
Fitriyah Handayani
Shella Mauria Zakiatun Nufus
Abdul Wadud Nafis
Penelitian ini membahas program, iuran dan hubungan antara maqashid syariah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya, dengan pendekatan menggunakan kualitatif deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk memahami serta menjelaskan fenomena yang diteliti dengan metode literature review yang mengkaji berbagai sumber melalui artikel, jurnal, buku, dan dokumen resmi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami seberapa besar dampak program BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan prinsip Maqashid syariah, yang mencakup perlindungan terhadap agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), harta (al-mal) dan keturunan (al-nasl). Hasil penelitian menunjukkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan mencerminan prinsip Maqashid syariah. Poin tersebut membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyediakan perlindungan sosial untuk tenaga kerja, namun juga berperan dalam mewujudkan tujuan maqashid syariah yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan individu dan masyaraat secara keseluruhan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat relevan dengan prinsip-prinsip islam dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi umat.
Ardi, O. N., & Prabowo, B. (n.d.). IMPLEMENTASI MANFAAT PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN SURABAYA KARIMUNJAWA. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
Ariq, F., & Aslami, N. (2022). PROSEDUR PELAPORAN IURAN UPAH TENAGA KERJA PADA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG MEDAN BARAT. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis dan Keuangan, 2(5), 535–542. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v2i5.245
Dinda Nada Nabiilah, Maryam Batubara, & Nuri Aslami. (2022). Pengelolaan Dana Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketengakerjaan Cabang Medan Kota Di Tinjau Secara Maqashid Syari’ah. Mumtaz : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 73–82. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.195
Haslan, M. (2023). Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majene. 2(2).
Khofifah, N., Bakhri, S., & Wahyudi, I. (2023). PERAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM KESEJAHTERAAN PEKERJA DI MASA MENDATANG PADA PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 9(3), 327–334. https://doi.org/10.35972/jieb.v9i3.1247
Maulidyah, S., Putri, R. R., Pandiangan, J. I., & Oktafia, R. (2024). Maqashid Syariah Sebagai Tujuan Ekonomi Islam. 1(4).
Nst, M. Z. A., & Nurhayati, N. (2022). TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DAN PENERAPANNYA PADA PERBANKAN SYARIAH. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 5(1), 899–908. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.629
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PP 44 TAHUN 2015.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PP 46 TAHUN 2015.
Pratiwi, P. D., Fauzi, A., Gumelar, P. P., Ramdhani, R., & Asmoroningtyas, T. (n.d.). Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Karyawan (Literature Review).
Putri Chasea Manik & Franklin Asido Rossevelt. (2024). Analisis Kebijakan Perlindungan Sosial Pada Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenaakerjaan Bagi Para Pensiunan di Kota Medan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4, 1449–1460.
Sutrisno, H. (2020). PENGARUH BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA. PREPOTIF : Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(1), 78–84. https://doi.org/10.31004/prepotif.v4i1.670