Proses Legislasi Peraturan Daerah Terkait Pendidikan di Provinsi Sumatera Barat Tentang Kebijakan Beasiswa
Main Article Content
Difa Tri Rahmadhani
Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
DPRD Provinsi Sumatera Barat. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Padang: DPRD Sumbar.
Hidayatussalam, H., & Robo, B. D. (2021). Kebijakan Hukum Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Kota Ternate. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 330–343. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.18336
Saryono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar dan Aplikasinya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tilaar, H. A. R. (2002). Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya
Pendidikan sebagai pilar utama pembangunan daerah memerlukan dukungan konkret dalam bentuk regulasi dan kebijakan afirmatif, salah satunya melalui pemberian beasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses legislasi peraturan daerah yang mengatur kebijakan beasiswa di Provinsi Sumatera Barat. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara di DPRD Provinsi Sumatera Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan kebijakan melibatkan kajian akademik, penyusunan draft, uji publik, hingga pengesahan bersama DPRD dan Gubernur. Implementasi kebijakan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, dengan mekanisme evaluasi berbasis laporan dan pengawasan berkala. Studi ini merekomendasikan perlunya penyusunan indikator evaluasi yang lebih objektif untuk mengukur efektivitas kebijakan beasiswa secara sistematis.













