Analisis Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Formal Dan Non-Formal
Main Article Content
Gusna Reksi
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah diberlakukan di Kabupaten Solok, Peraturan Daerah ini memuat beberapa kebijakan perubahan dari Peraturan Daerah lama dalam Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu mengenai, Penambahan mata pelajaran Kurikulum Muatan Lokal yang berdiri sendiri dan di integrasikan bahan kajiannya ke mata pelajaran yang relevan, tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang relevan, penggalangan dana kepada orang tua peserta didik dan masyarakat untuk penyelenggaran Pendidikan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian diuraikan dengan cara menganalisis data yang diperoleh dengan metode pendekatan perundang-undangan yaitu metode yang menitikberatkan aspek yuridis berdasarkan peraturan hukum dan praktik-praktik dalam masyarakat yang berkaitan dengan penelitian kemudian disusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap sehingga dihasilkan suatu kesimpulan yang dapat menjawab perumusan masalah yang ada. Hasil penelitian yaitu Pertama Peraturan Daerah tersebut belum terlaksana secara efektif dan efisien dengan berbagai kendala termasuk ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini yang ditandai dengan belum adanya bahan ajar resmi yang dikeluarkan serta berbagai kendala yang ditemukan. Kedua faktor pendukung implementasi peraturan daerah ini yaitu adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Pendidikan di daerah nya serta Peraturan Daerah sebelumnya yang dipandang belum mampu secara utuh memenuhi kondisi khusus Kabupaten Solok serta faktor penghambat yaitu jam pelajaran yang sudah penuh setiap minggunya untuk kurikulum muatan lokal, tenaga pendidik yang tidak ada dan ketidakmampuan sekolah untuk menggaji tenaga pendidik, serta ketidakberanian sekolah dalam menggalang dana pada orang tua peserta didik dan masyarakat untuk penyelenggaraan Pendidikan.
Auliah, R. PENDIDIKAN ISLAM PADA LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL, DAN INFORMAL.
Haiva, Amri (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.
Hakim, L. (2016). Pemerataan akses pendidikan bagi rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(1).
Syaadah, R., Ary, M. H. A. A., Silitonga, N., & Rangkuty, S. F. (2022). Pendidikan formal, Pendidikan non formal Dan Pendidikan informal. PEMA, 2(2), 125-131.
Sabani, F., & Lutfia, I. L. (2023). Penguatan Pendidikan di Masyarakat Melalui Vitalisasi Pendidikan Non Formal di Kota Palopo. Jurnal Sinestesia, 13(1), 267-276.
NASUCHA, J. A. (2019). Pendidikan Islam Formal, Informal, dan Non Formal.













