Tahapan Legislasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat
Main Article Content
Tiara Cordelia
Bahwa berdasarkan Lampiran huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 57 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, Perpres Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan Sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah; 3. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik; 4. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; 5. Kurikulum muatan lokal; 6. Pendidik dan tenaga kependidikan; 7. Perizinan pendidikan; 8. Pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan; 9. Peran serta masyarakat; 10. Koordinasi,kerjasama dan penjaminan mutu pendidikan; 11. Pembinaan dan pengawasan; 12. Pendanaan pendidikan; 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup.
Bapemperda DPRD Sumatera Barat. (2019). Dokumen Prolegda Prioritas 2019.
Bapemperda DPRD Sumbar. (2019). Dokumentasi Proses Pembahasan Ranperda Pendidikan.
Badan Keuangan Daerah Sumbar. (2022). Alokasi Anggaran Pendidikan dan Realisasi Subsidi SPP.
DPRD Provinsi Sumatera Barat. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
DPRD Sumatera Barat – Bapemperda. (2019). Naskah Akademik dan Draft Ranperda Pendidikan.
DPRD Provinsi Sumatera Barat. (2019). Risalah Rapat Komisi V dan Paripurna Pengesahan Perda Pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. (2018–2019). Profil Pendidikan Provinsi Sumbar. Padang: Disdikprov.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. (2020–2023). Laporan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun.
Forpenda Sumbar. (2018). Rekomendasi Substansi Perda Pendidikan Sumatera Barat.
Forum Komite Sekolah Sumbar. (2021). Catatan Advokasi Pelaksanaan Pendidikan 12 Tahun di Daerah.
Hasil Studi Banding DPRD Sumbar ke Jateng dan DIY (Dokumentasi Sekretariat DPRD, 2018).
Kemendikbudristek. (2024). Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Diakses dari: https://dapo.kemdikbud.go.id
Kingdon, J. W. (2003). Agendas, Alternatives, and Public Policies. New York: Longman.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2022). Panduan Penguatan Pendidikan Inklusif dan Nonformal.
Lembaga Ombudsman Pendidikan Sumbar. (2023). Analisis Tantangan Implementasi Perda Wajib Belajar.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Media lokal Sumatera Barat: Padang Ekspres, Haluan, Singgalang (berbagai edisi 2018–2019).
Nurdin, M., & Hartati, S. (2019). Metode Penelitian Kualitatif dalam Kajian Kebijakan Publik. Jakarta: Kencana.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2019). Naskah Akademik Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Padang: Biro Hukum Setda Provinsi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2019). Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pemerintah Daerah [Nama Daerah]. (2019). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
PGRI Sumbar. (2019). Notulensi FGD dan Rekomendasi Kebijakan Pendidikan di Sumatera Barat.
PGRI Sumbar. (2021). Monitoring Tantangan Implementasi Wajib Belajar di Sekolah Swasta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wawancara dan pernyataan sikap dari PGRI Sumatera Barat dan Forum Komite Sekolah.
Universitas Negeri Padang (UNP). (2019). Kontribusi Akademik terhadap Draft Naskah Akademik Perda Pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.













